Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengesahan RUU Sumber Daya Air Mempercepat Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Rakyat
Rendy M Affandi Lamajido mengungkapkan pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70%
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA), Rendy M Affandi Lamajido, mengungkapkan pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70% secara nasional.
Menurut Rendy, pembahasan RUU ini masih berjalan terus, terutama mengenai beberapa daftar investarisasi masalah (DIM) yang perlu disepakati pemerintah dan DPR.
Bahkan, pembahasan mengenai SPAM dan AMDK juga tidak ada masalah.
“Saya yakin RUU ini bisa selesai pada periode ini. Pembahasan jalan terus tinggal beberapa DIM (daftar inventaris Masalah) yang perlu disepakati Pemerintah dan DPR. Bahkan pembahasan mengenai Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga tidak ada masalah,” ungkap Lamajido pada FGD bertema "Pasca-Pileg: Apa Kabar RUU SDA, Senin lalu.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPR lain, yakni Hamka B Kady dari Partai Golkar, Randy M Affandy Lamadjido dari PDIP, Johnni Allen Marbun dari Demokrat, dan Syarief Abdullah Alkadrie dari Nasdem.
FGD juga menghadirkan Kepala Badan Geologi ESDM Rudy Suhendar, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Rachmat Hidayat, dan Ketua Tim SDA Sigit Hanandaja.
Hamka Baco Kady membenarkan penyataan Lamajido yang melihat bahwa pembahasan RUU SDA diharapkan rampung sebelum Oktober 2019. Semua isu penting yang harus diatur dalam UU SDA sudah dibahas dengan sepenuhnya mengacu pada enam prinsip dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Februari 2015.
“Ada beberapa DIM yang masih pending, dan akan dibahas. RUU ini terdiri dari 15 bab, 78 pasal. Yang sudah selesai dibahas dalam rapat dengan Kementerian LH, Depdagri, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM, terdapat 362 DIM tetap, 78 memerlukan penyempurnaan redaksional, 65 hapus, 61 tambah. Mudah2an bisa selesai, pada periode ini," urai anggota DPR dari Golkar ini.
Air bersih adalah hak asasi dan hak konstitusi seluruh rakyat. Karena itu, setiap rakyat Indonesia harus mendapatkan akses memperoleh air bersih.
RUU ini ditujukan untuk Pemenuhan hak utama kepada rakyat, Panja sdh memanggil pengusaha AMDK, sudah dibahas DPR. Prioritas utama adalah pemenuhan hak rakyat. Saat ini masih jauh pemenuhan rakyat krn fasilitas pam dr pemerintah juga tidak cukup.
Sementara itu, Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan, pemerintah saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan akses air bersih secara nasional sebesar 70%, dari target yang perlu dicapai 100%. Kendala yang dihadapi, di antaranya kemampuan pemerintah yang terbatas dari sisi pembiayaan.
“Maka kami, selain melakukan pendampingan kepada PDAM, juga berharap adanya kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, jumlah PDAM yang ada mencapai 391 PDAM berdasarkan penilaian yang dilakukan pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 223 PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM kurang sehat, 52 PDAM sakit, dan 17 PDAM yang belum dinilai kinerjanya karena berbagai persoalan.
“Itu sudah lebih baik, karena sudah lebih dari 50% PDAM yang berkinerja sehat,” ujarnya.
Jika mengacu pada hasil evaluasi tahun 2016, jumlah PDAM sehat sebanyak 198 unit, kurang sehat 108 unit, dan sakit 65 unit. Sementara pada tahun 2017, sebanyak 209 PDAM berkategori sehat, 103 PDAM kurang sehat, dan 66 PDAM sakit.
Peserta FGD menyarankan RUU SDA memberikan batasan dan pengaturan yang jelas tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK). SPAM penting diatur negara untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari setiap orang.
Air baku diprioritaskan untuk SPAM. SPAM adalah tanggung jawab negara lewat BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Di wilayah yang tidak memiliki BUMN, BUMD, dan Bumdes, pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta atau memberikan izin operasi kepada swasta.
Hingga saat ini, separuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam kondisi kritis karena masalah finansial. Selain salah kelola, banyak PDAM yang tak mampu melakukan penagihan karena pelanggan tak mampu membayar biaya pemakaian air.
Pengelolaan air bersih, mulai dari mendapatkan air baku, penjernihan, hingga distribusi, menelan biaya besar. Namun, nilai jual air tidak bisa dipatok tinggi karena rendahnya daya beli rakyat.
Dalam kondisi seperti ini, peran pemda sangat penting. Pemda harus bisa mengupayakan dukungan dari sejumlah kementerian --Kempupera, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan--untuk mendapatkan air baku.
Air baku bisa berasal dari air permukaan (sungai, danau, atau waduk) atau air tanah. Air permukaan harus diprioritaskan bagi SPAM. Di sinilah pentingnya peran pemda dan institusi terkait dalam pemberian izin.
AMDK tak perlu berbenturan dengan SPAM, karena AMDK adalah produk alternatif bagi masyarakat sebagai gaya hidup. Air baku bagi AMDK dialokasikan setelah irigasi dan kebutuhan rakyat sehari-hari terpenuhi.
Penyelenggara AMDK adalah swasta murni yang mendapatkan izin dari instansi pemerintah untuk tujuan industri dan perdagangan.
AMDK dikelola dengan prinsip kompetisi pasar yang adil, terbuka, dan jujur serta memenuhi sejumlah ketentuan hukum. AMDK diatur oleh berbagai perangkat hukum, di antaranya UU Perindustrian dan UU Perdagangan.