Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Revisi UU KPK, Melihat Perundang-undangan dari Hukum Primer
Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sebagaimana negara-negara Eropa kontinental, Indonesia penganut "Civil Law System".
Editor: Hasanudin Aco
CF Modern Political menyebutkan manusia itu selalu dinamis. Oleh sebab itu UU sebagai norma terus berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.
Kedua, UU itu sebagai peraturan atau "ordonance" atau "reglemen" disebut dalam bahasa Perancis, atau "regling" dalam bahasa Belanda, yang mana sebagai norma atau "law as tool of social engineering" menurut Roscoe Pound.
Karena hukum mengikuti perkembangan masyarakat, maka produk UU merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, revisi UU KPK dan KUHP merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman.
Sementara itu, UU sebagai "ordonance" menjadi hak konstitusional Presiden bersama legislatif.
Perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR seharusnya mengikat,sehingga siapa pun wajib menaatinya.
Jika terdapat pertentangan dengan kostitusi, seharusnya pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi itu bukan direvisi, melainkan diajukan judical review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan itu, maka tak perlu muncul kegaduhan yang menguntungkan para penumpang gelap. Jadi, masalahnya sederhana bukan?
Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).