Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Revisi UU KPK, Melihat Perundang-undangan dari Hukum Primer

Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sebagaimana negara-negara Eropa kontinental, Indonesia penganut "Civil Law System".

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU KPK, Melihat Perundang-undangan dari Hukum Primer
Ist/Tribunnews.com
Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH, Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI). 

CF Modern Political menyebutkan manusia itu selalu dinamis. Oleh sebab itu UU sebagai norma terus berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Kedua, UU itu sebagai peraturan atau "ordonance" atau "reglemen" disebut dalam bahasa Perancis, atau "regling" dalam bahasa Belanda, yang mana sebagai norma atau "law as tool of social engineering" menurut Roscoe Pound.

Karena hukum mengikuti perkembangan masyarakat, maka produk UU merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, revisi UU KPK dan KUHP merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, UU sebagai "ordonance" menjadi hak konstitusional Presiden bersama legislatif.

Perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR seharusnya mengikat,sehingga siapa pun wajib menaatinya.

Jika terdapat pertentangan dengan kostitusi, seharusnya pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi itu bukan direvisi, melainkan diajukan judical review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan itu, maka tak perlu muncul kegaduhan yang menguntungkan para penumpang gelap. Jadi, masalahnya sederhana bukan?

Berita Rekomendasi

Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas