Membuka Kotak Pandora UUD 1945
Kini, di kalangan partai politik dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkembang wacana amandemen UUD 1945.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Hanya kitab suci yang tidak boleh diubah.
Itulah! Maka, bila Amerika memerlukan waktu ratusan tahun hanya untuk mengamandemen satu pasal dalam konstitusinya, Indonesia bisa setiap tahun melakukannya.
Sepanjang tahun 1999 hingga 2002, Indonesia telah melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali.
Konstitusi pun mengalami desakralisasi.
Kini, di kalangan partai politik dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkembang wacana amandemen UUD 1945.
Bahkan dalam pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta, Ahad (13/10), disepakati amandemen UUD 1945 bukan lagi parsial atau terbatas melainkan menyeluruh atau komprehensif.
Amandemen UUD 1945 memang sah-sah saja karena konsitusi itu sendiri telah mengaturnya, tapi menurut penulis langkah itu akan membuka kotak Pandora.
Baca: Prabowo dan Paloh Bertemu, Gerindra dan Nasdem Kompak Amandemen Menyeluruh UUD 1045
Alkisah dalam mitologi Yunani, seorang perempuan ayu bernama Pandora pada hari pernikahannya dengan Epimetheus mendapat hadiah dari para dewa berupa sebuah kotak yang indah, namun Pandora dilarang membukanya.
Ketika dibuka karena rasa penasaran, ternyata keluarlah segala macam keburukan mulai dari masa tua, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kecemburuan, kelaparan, hingga berbagai malapetaka lainnya. Setelah semua keburukan itu keluar, akhirnya muncullah kebaikan dari kotak Pandora.
Demikianlah mungkin yang akan terjadi bila amandemen UUD 1945 dilakukan. Betapa tidak?
Semula amandemen hanya akan dilakukan sebatas agar MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), lalu berkembang agar MPR kembali berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kini berkembang lagi ke soal masa jabatan Presiden dan Wapres, apakah empat tahun tapi dapat kembali dipilih dua kali lagi, atau enam tahun tapi hanya dapat dipilih satu kali lagi, atau delapan tahun tapi tak dapat dipilih kembali.
Setiap usulan punya alasan masing-masing.
Itu belum menyangkut pasal-pasal mengenai lembaga-lembaga negara yang barangkali masih perlu diamandemen lagi.
Tak dapat dimungkiri, kelahiran lembaga-lembaga negara baru masih menyisakan problema, terutama menyangkut hubungan lembaga-lembaga baru yang memiliki kewenangan sejenis dengan lembaga-lembaga yang sudah ada.
Misalnya antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan MPR.
Pun antara Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konsitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Tak dapat dimungkiri pula, empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR yang diketuai Amien Rais (1999-2004) masih menyisakan celah kelemahan.
Sebab itu, MPR periode ini (2019-2024) dan periode sebelumnya (2014-2019) mewacanakan amandemen konstitusi.
Kehidupan berbangsa dan bernegara memang dinamis, sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam konstitusi.
Pertanyaan apakah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus menyesuaikan dengan konstitusi, atau konstitusi yang harus menyesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, pun analog dengan pertanyaan lebih dulu mana ada, telur atau ayam.
Hanya apabila sudah teridentifikasi telur itu telur ayam, maka baru bisa diketahui ayamlah yang lebih dulu ada daripada telur.
Pertanyaan berikutnya, bila hanya dalam rentang waktu 17 tahun berselang kemudian muncul desakan amandemen konsitusi lagi, berarti para anggota MPR saat melakukan amandemen UUD 1945 pikirannya tidak jauh ke depan sebagaimana para founding fathers (bapak pendiri) bangsa ini yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) saat menyusun UUD 1945 yang mereka sahkan pada 18 Agustus 1945.
Mengantisipasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesungguhnya para founding fathers kita sudah mewasiatkan bahwa sebaik apa pun konstitusi, yang lebih penting adalah semangat para penyelenggara negara.
Dalam istilah kekinian, the man behind the gun, kemahiran orang yang menggunakan senjata jauh lebih penting daripada kecanggihan senjata itu sendiri.
Masukkan KPK
Bila memang MPR hendak membuka kotak Pandora dengan melakukan amandemen UUD 1945, satu hal harus dicamkan: letakkan keselamatan dan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Selaras dengan itu, kiranya MPR dapat memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam batang tubuh UUD 1945, sehingga lembaga antirasuah ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, tidak seperti saat ini yang hanya sebagai lembaga ad hoc (sementara). Bagaimana bisa kedudukan KY, misalnya, lebih kuat dari KPK karena keberadaan KY termaktub dalam konstitusi?
Dengan dimasukkannya KPK di dalam konstitusi maka tidak akan mudah bagi DPR untuk membubarkannya, atau setidaknya mengancam KPK.
Selama ini, ketika terjadi penangkapan terhadap oknum anggota DPR, maka kolega-koleganya langsung menyerukan pembubaran KPK, karena KPK adalah lembaga ad hoc yang dibentuk sebagai trigger mechanism bagi Kejaksaan Agung dan Polri.
Bila KPK yang kini seakan menjadi ruh bangsa ini masuk ke dalam konsitusi, pada akhirnya amandemen UUD 1945 yang ibarat membuka kotak Pandora ini akan melahirkan kebaikan bagi bangsa dan negara ini.
Karyudi Sutajah Putra: Analis politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.