Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pernyataan Sikap Pegiat Industri Event Indonesia Terkait Pandemi Virus Corona
Dewan Indonesia Event Industry Council mengeluarkan pernyataan sikap terkait status dan kondisi penyebaran virus corona di tanah air
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Dewan Indonesia Event Industry Council (IVENDO)
Mulkan Kamaludin
SEBAGAI wujud tanggung jawab sosial dalam masyarakat dalam upaya turut serta melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan (Event) baik yang sedang maupun yang akan dilaksanakan di seluruh penjuru tanah air.
Bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1) Menindaklanjuti maklumat yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan wabah COVID-19 yang sudah menjadi wabah pandemik secara global.
2) Maklumat di atas disertai dengan berbagai himbauan yang berisi pembatasan/ penundaan/ pengetatan/ sampai dengan pembatalan penyelenggaraan kegiatan (Event). Bahkan Pemerintah Pusat melalui BNPB telah memberlakukan status "Social Distancing" dimana ruang gerak bersosialisasi di tempat umum semakin terbatas.
3) Kami selaku pegiat Industri Event Indonesia memaklumi dan mendukung semua keputusan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan serta penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 dan kami pun terlibat secara aktif dalam mensosialisasi dan mengedukasi seruan untuk tindakan pencegahan.
4) Kami telah menginisiasi 2 (dua) survei tentang dampak wabah COVID-19 terhadap industri event di Indonesia. Hasil survey beserta solusi-solusinya telah disampaikan kepada kantor Kemenparkeraf RI. Disamping itu, sebuah Protokol Sehat Industri Event juga telah diterbitkan sebagai panduan penyelenggaraan event di seluruh tanah air di tengah wabah ini.
Pemberlakuan status di atas tentunya berdampak pada semua industri baik secara langsung maupun tidak langsung dan menyebabkan kerugian materi maupun non-material yang tidak sedikit termasuk bagi para penggiat Event di seluruh Indonesia.
Untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa hal berikut ini;
1) Meminta para klien yang telah menggunakan jasa professional organizer untuk tetap menunaikan kewajibannya atas event-event yang (mungkin) ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanyanya wabah ini.
2) Meminta pemerintah mendorong bagi BUMN maupun instiusi pemerintah lainnya yang memiliki kegiatan menggunakan jasa professional organizer untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran mengingat kondisi pembatalan/ penundaan berakibat tidak adanya event terlaksana sementara di sisi lain kami harus menjaga agar usaha kami tetap bertahan.
3) Meminta dan mengajak seluruh mitra kerja yang terlibat dalam event-event yang tertunda dan atau dibatalkan seperti penyedia jasa akomodasi & venue, transportasi darat, perusahaan penerbangan, jasa produksi dan manajemen artis dan lain-lain untuk mencari solusi yang WIN-WIN serta tidak mengambil keuntungan sendiri dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini.
4) Meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).
5) Meminta Pemerintah untuk memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktifitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.
6) Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
7) Meminta kepada Pemerintah untuk mengawal dan terus mendorong terciptanya situasi bisinis yang tetap kondusif dan kami tetap mendorong para penggiat industri event untuk mentaati semua prosedur yang telah ditetapkan pihak otoritas setempat sampai waktu yang akan diberitakan kemudian.
Demikian dokumen Pernyataan ini diterbitkan untuk dapat dimaklumi dan segera dapat dicarikan solusinya secara komprehensif.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Diterbitkan di Jakarta, pada Senin (16/3/2020).