Habis Munir, Terbitlah Novel
Habis Munir, terbitlah Novel. Setelah Munir Said Thalib, kini giliran Novel Baswedan muncul sebagai ikon perlawanan
Editor:
Hendra Gunawan
Tulisan Dr Sumaryoto Padmodiningrat MM
TRIBUNNEWS.COM - Habis Munir, terbitlah Novel. Setelah Munir Said Thalib, kini giliran Novel Baswedan muncul sebagai ikon perlawanan terhadap pemerintah.
Bedanya, Munir dalam hal hak asasi manusia (HAM), Novel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK).
Nasib keduanya pun sama: diteror! Bedanya, Munir kehilangan nyawa, Novel "hanya" kehilangan sebelah mata.
Munir yang saat itu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan dari Bandara Changi, Singapura, menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004 untuk melanjutkan studi. Munir tewas karena racun arsenik yang masuk lewat minumannya.
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni pilot senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto, Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, dan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Poerwopranjono.
Pollycarpus divonis 20 tahun penjara, Indra divonis 1 tahun penjara, sedangkan Muchdi divonis bebas.
Sebelum terbunuh, Munir sangat vokal soal HAM, khususnya terkait kondisi di Aceh dan Papua.
Sebab itulah, Munir dianggap "menjual" negara, dan untuk itu menurut mereka harus dilenyapkan.
Namun, aktor intelektual pembunuh Munir sampai kini atau hingga lebih dari 15 tahun berlalu tetap tak tersentuh. Yang dihukum hanya eksekutor lapangan.
Pasca-kematian Munir, perlawanan terhadap pemerintah dalam soal HAM terus disuarakan, termasuk dengan aksi-aksi jalanan.
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserang dengan siraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 saat dalam perjalanan pulang dari masjid di kompleks perumahannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai salat subuh. Novel kehilangan mata kiri akibat penyerangan itu.
Hampir tiga tahun kemudian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), dua oknum polisi itu dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Sontak, publik menolak tuntutan yang dinilai tidak adil itu.
Sebab dalam kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, para pelaku penyiraman air keras dihukum 8-12 tahun penjara.
Adapun motif penyerangan terhadap Novel disebut dendam. Padahal antara Novel dan kedua terdakwa tak saling kenal. Inilah kejanggalan kesekian kalinya.
Spekulasi liar pun berkembang. Novel hendak dihabisi karena sepak terjangmya di KPK dalam prmberantasan korupsi.
Novel telah mengusik kepentingan pihak-pihak tertentu baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Baca: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ketiga Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara 10 Hingga 14 Tahun Penjara
Baca: Pesaing Renault Climber Nih, Small Crossover Hyundai Venue Flux Mendebut dengan Gril Depan Gagah
Baca: Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Masuk Sekolah Ditunda Hingga Tahun Depan
Baca: Kontroversi RUU Haluan Ideologi Pancasila: Catatan Kritis dari DPP KNPI
Novel merupakan "common enemy" bagi mereka yang kepentingan kleptomanianya terganggu.
Dilihat dari tuntutan terhadap kedua terdakwa yang hanya 1 tahun penjara, diyakini ujung dari proses hukum kasus Novel ini akan sama dengan kasus Munir.
Yang "dikorbankan" hanya eksekutor lapangan, sedangkan aktor intelektualnya tak tersentuh. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanyalah bidak-bidak catur.
Maka, dukungan terhadap Novel pun kian lantang disuarakan. Tuntutan 1 tahun penjara itu dianggap tidak adil dan menzalimi Novel.
Sejumlah tokoh yang selama ini berseberangan dengan pemerintah pun makin kencang memberikan dukungan dengan mendatangi kediaman Novel, Minggu (14/6/2020).
Mereka antara lain mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule, mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi, akademisi Rocky Gerung, dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin yang semula berencana hadir akhirnya berhalangan.
Seperti Munir, Novel pun akan menjadi ikon atau simbol baru perlawanan terhadap pemerintah. Bedanya, Munir dalam soal HAM, Novel dalam hal pemberantasan korupsi.
Tak perlu bersih-bersih amat untuk menjadi ikon perlawanan. Lihat saja kasus George Floyd (46), warga kulit hitam keturunan Afrika-Amerika yang terbunuh oleh polisi kulit putih di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, 25 Mei 2020 lalu.
Sebelum terbunuh, Floyd ditangkap polisi karena melakukan tindak kriminal, yakni membeli sebungkus rokok seharga US$ 20 dengan uang palsu.
Pasca-kematiannya akibat tindakan kepolisian yang dinilai tak adil itu, Floyd langsung menjadi ikon perlawanan warga kulit hitam terhadap dominasi warga kulit putih di AS.
Aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan pun meledak di berbagai kota dan negara bagian di seantero negeri Paman Sam.
Floyd menjadi simbol perlawanan terhadap kezaliman dan ketidakadilan pemerintah AS.
Novel pun bukan sosok yang bersih-bersih amat. Lihat saja "track records" atau rekam jejaknya saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polresta Bengkulu tahun 2004.
Saat menangani kasus pencurian sarang burung walet, Novel diduga melakukan kekerasan yang berujung kematian salah seorang tersangka.
Kini, publik agaknya abai akan sisi gelap Novel itu.
Ia dicitrakan sebagai pahlawan. "Playing victim" atau politik seolah-olah menjadi korban pun dimainkan pihak-pihak tertentu.
Apalagi Novel adalah sepupu Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang dikonotasikan sebagai simbol "perlawanan" terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Jika akhirnya terdakwa kasus Novel divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan atau bahkan bebas murni, perlawanan terhadap Presiden Jokowi diyakini akan kian kencang disuarakan, meski pengadilan itu wilayah yudikatif, bukan eksekutif.
Publik tahunya Presiden Jokowi tak berbuat apa pun melihat kezaliman dan ketidakadilan yang menimpa Novel.
Kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya KPK, pun akan menguap begitu saja.
Di sisi lain, publik akan menghukum pemerintah lewat pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Parpol-parpol pendukung pemerintah akan kehilangan banyak suara pada 2024.
Ceritanya akan lain bila akhirnya majelis hakim PN Jakut memvonis kedua terdakwa kasus Novel dengan hukuman penjara yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Tapi apakah itu mungkin?
Alhasil, suka atau tidak, Novel Baswedan akan menjadi ikon baru dalam perlawanan terhadap pemerintah, setelah Munir.
Novel akan menjadi martir.
* Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan