Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Harapan Keadilan bagi Novel Baswedan dan Publik Terletak pada Nurani Majelis Hakim

Petrus: Melihat pandangan dan penilaian JPU dalam kasus Terdakwa Rahmat Kadir Mauhlete dan Rony Bugis, nampak sangat jelas kerancuan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Harapan Keadilan bagi Novel Baswedan dan Publik Terletak pada Nurani Majelis Hakim
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan 

Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

 TRIBUNNERS - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dituntut hukuman 1 (satu) tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Juni 2020. 

JPU dalam Surat Tuntutannya berpendapat dan menilai bahwa kedua Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Mestinya JPU tetap berpegangan pada Dakwaan Primer yaitu penganiayaan berat sesuai ketentuan pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan

Namun anehnya JPU menganulir Dakwaan Primer dan memilih Dakwaan Subsider yaitu melanggar pasal 353 ayat (2) jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. 

Anomali dalam tuntutan pidana

Berita Rekomendasi

Melihat pandangan dan penilaian JPU dalam kasus Terdakwa Rahmat Kadir Mauhlete dan Rony Bugis, nampak sangat jelas kerancuan atau anomali berpikir dan bersikap dari JPU dengan subyektivitas yang tinggi.

Sehingga nilai dari fakta-fakta yang sudah terverifikasi dan tervalidasi dalam persidangan diabaikan oleh JPU sendiri dan tanpa beban menuntut kedua Terdakwa dengan pidana penjara hanya 1 (satu) tahun. 

Baca: Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Bagaimana JPU bisa sekektika masuk pada kesimpulan sesat bahwa cairan yang disiram itu tidak disengaja mengenai mata Novel, padahal target Terdakwa ingin membuat korban Novel sengsara.

 Sebagai orang terlatih, anggota Polisi dan punya akal sehat, Terdakwa seharusnya patut menduga bahwa air keras yang hendak disiramkan ke arah Novel bisa saja mengenai mata Novel apalagi diarahkan ke bagian atas atau wajah Novel dan sesuai target. 

Baca: Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan 16 Juli 2020

Hal ini relevan dengan pernyataan JPU bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan, tercapai dan nyaris sempurna, sehingga Dakwaan Primer yaitu penganiayaan berat sesuai ketentuan pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya dipertahankan.

Pertanyaan di atas, sangat relevan karena pada saat yang sama JPU menyatakan bahkan membuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya direncanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan, semakin berat penderitaan yang dialami Novel, maka target Terdakwa tercapai dengan sempurna dan target itu tercapai.

Ini jelas sikap inkonsistensi dan main-main dari JPU yang menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai ketentuan Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan  alasan cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel, karena menurut JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel, tanpa menyebut bagian badan yang mana. 

Pertanyaannya apakah bagian kepala, mata, pelipis, hidung bukan bagian dari badan Novel atau kalau memang tujuannya ke bagian lain dari badan Novel, mengapa arah penyiramannya tidak diarahkan ke bagian leher ke bawah yang lebih mudah mencapai sasaran, ketimbang diarahkan ke arah wajah Novel.

Pendirian demikian menandakan bahwa JPU telah memanipulasi fakta-fakta temuan Penyidik yang telah dikonstruksi menjadi bukti-bukti yang tervalidasi. 

Baca: Tuntutan Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Evaluasi

Terdakwa harus dihukum berat

Setiap JPU bekerja dalam hirarki kekuasaan, dengan demikian pandangan yang sempit dan menyesatkan yang dilakonkan oleh JPU tidak mungkin berdiri sendiri atau persoanal.

Ini JPU terlalu berani karena membenarkan perbuatan Terdakwa sebagai direncanakan terlebih dahulu dengan target memberi efek melukai dan menyengsarakan Novel dan target Terdakwa tercapai yaitu mata kanan kiri tidak berfungsi dan jadi cacat permanen, tetapi menganulir dakwaan primer.

Oleh karena itu tidak pada tempatnya Terdakwa dituntut dengan Dakwaan Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dalil Dakwaan Primer tidak terpenuhi.

Ini jelas merupakan kesimpulan sesat karena JPU mengingkari fakta-fakta materil yang JPU sendiri akui keberadaan dan kebenarannya, dan oleh karena itu Jaksa Agung harus mempertanggungjawabkan peruatan JPU kepada publik. 

Bahkan dalam Surat Tuntutan-pun JPU menyebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ibarat "kacang lupa pada kulitnya".

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri, namun JPU tidak mempertimbangkan bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi seluruh Penegak Hukum termasuk JPU dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban akibat pencari keadilan sakit hati.

Juga tidak mempertimbangkan begitu lamanya Terdakwa tidak segera menyerahkan diri sehingga membuat saling tuding diantara kelompok masyarakat tentang siapa dibalik peristiwa penyiraman ini.

Oleh karena itu harapan untuk keadilan bagi Novel Baswedan dan rasa keadilan publik, terletak pada nurani Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Majelis Hakim diharapkan tidak terjebak pada cara berpikir sesat dan keseimpulan JPU yang kontradiktif dimana di satu pihak membenarkan adanya penganiayaan berat yang direncanakan matang karena dendam dan ingin menyakiti Novel sebagai suatu pelajaran, tetapi JPU mengingkari fakta-fakta yang sudah divalidasi dan diyakini JPU sebagai penganiayaan berat dan direncanakan terlebih dahulu.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas