Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menghidupkan Hak untuk Tahu dan Pendekatan Demokratik pada Masa Pandemi

Setiap 28 September, lebih dari 60 negara demokratis di dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menghidupkan Hak untuk Tahu dan Pendekatan Demokratik pada Masa Pandemi
istimewa
Arya Sandhiyudha, Direktur Eksekutif, The Indonesian Democracy Initiative (TIDI). 

Sementara, di Asia, Afrika, dan Afrika beberapa negara juga mengakui hak atas informasi dalam konstitusi negaranya, seperti kita di Indonesia, kemudian Filipina, Nepal, Malawi, Tanzania, Mozambique, Peru dan Argentina, dll.

Baca: Tips Menteri PPPA Bintang Puspayoga Agar Keluarga Tetap Aman di Tengah Pandemi Covid-19

“Hak untuk Tahu” di Indonesia:

Konstitusi Demokratis dan Kombinasi Pendekatan

Indonesia sejak kelahiran Republik telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses informasi.

Keberadaan pasal 28F UUD NRI 1945 menunjukkan pendiri bangsa Indonesia sangat visioner dan demokratis. Ini membuat Indonesia menjadi pelopor Hak atas Informasi dalam Konstitusi Negara, diantara negara-negara Asia – Afrika – Amerika.

Kemudian, di era reformasi terbitlah UU Keterbukaan Informasi Publik (14/2008), hingga berdirinya Komisi Informasi (2010).

Sebagaimana UU 14/2008 di Indonesia, setiap UU Hak atas Informasi di negara-negara demokrasi merupakan upaya menghadapi memberikan hak fundamental kepada setiap warga negara kebebasan berbicara dan berekspresi, dimana salah satunya hak untuk memperoleh semua informasi dari badan publik yang diperlukan terkait kepentingan publik.

Berita Rekomendasi

Apabila ditinjau dari perbandingan negara-negara dunia, Indonesia telah sukses merumuskan UU 14/2008 yang dalam pandangan kami mencakup beberapa substansi dari tiga pendekatan yang ada di dunia: pendekatan hati-hati (Inggris), pendekatan pemberian informasi yang cepat dan murah (Australia), Pendekatan transparan dan krusial (Amerika Serikat). Selain unsur modifikasi ketentuan khas di beberapa negara (Selandia Baru, Kanada, Jerman, Irlandia, Bangladesh, Pakistan, dan India) yang tentunya didasari konteks Indonesia.

Pendekatan Transparan dan Krusial dalam Pengelolaan Informasi Publik

Menghadapi tantangan pada masa Pandemi di Indonesia, dibutuhkan tiga pendekatan.

Pertama, transparan dan krusial (transparent and crucial approach) dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib pro-aktif menyampaikan Informasi Publik terkait wabah Covid19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta-merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda, karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (pasal 10 UU KIP, pasal 12 Peraturan Komisi Informasi/ PERKI Standard Layanan Informasi Publik /SLIP).

Artinya, Komisi Informasi musti memperhatikan agar Badan Publik menjamin hak dan akses layanan informasi publik sebagai bagian pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam masa penerapan PSBB. Ini secara otomatis akan membantu pemerintah lebih optimal dalam mencegah penyebaran dan menangani virus COVID-19.

Informasi yang harus disediakan dengan cepat oleh badan publik meliputi cara penanganan COVID-19 agar tidak mudah terpapar.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas