Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menghidupkan Hak untuk Tahu dan Pendekatan Demokratik pada Masa Pandemi

Setiap 28 September, lebih dari 60 negara demokratis di dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menghidupkan Hak untuk Tahu dan Pendekatan Demokratik pada Masa Pandemi
istimewa
Arya Sandhiyudha, Direktur Eksekutif, The Indonesian Democracy Initiative (TIDI). 

Di sisi lain, mitra strategis parlemen (DPR RI/ DPRD) dengan bersinergi dengan Wakil Rakyat di Komisi yang bermitra dengan Komisi Informasi sebagai “Sahabat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.

Sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi Publik di tengah masyarakat sangat membutuhkan peran para wakil rakyat yang memiliki ikatan kepercayaan yang khas dengan rakyat yang diwakilinya di dapil. Terutama terkait beberapa muatan utama UU 14/2008.

Pertama, hak warga negara atas informasi publik yang musti dipenuhi oleh Badan Publik, seperti: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (pasal 9 UU KIP, pasal 11 PERKI SLIP); informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta (pasal 10 UU KIP, pasal 12 PERKI SLIP), dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat (pasal 11 UU KIP, pasal 13 PERKI SLIP).

Kedua, jaminan bahwa keterbukaan tidak merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h). Sebab semua kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan.

Ketiga, mengajak warga bersama menangkal hoax sebagaimana amanah UU agar Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Pasal 7 ayat 1).

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) di masa pandemi musti menjadi penanda lahirnya ragam inovasi untuk menyadarkan hak individu untuk mengakses informasi publik. Semata demi memberikan hak masyarakat untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup di tengah situasi yang tidak mudah ini.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas