Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Anies Baswedan dan Anak Yatim Ibu Kota
Anak-anak dan para remaja itu menjadi yatim, sementara orang tua yang menanggung nafkah mereka telah meninggal.
Editor: Adi Suhendi
Oleh:
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
TRIBUNNERS - Covid-19 telah merenggut banyak nyawa, di antaranya para ayah dan ibu.
Mereka meninggalkan anak-anak yang masih kecil dan juga para remaja yang sedang tumbuh.
Anak-anak dan para remaja itu menjadi yatim, sementara orang tua yang menanggung nafkah mereka telah meninggal.
Belum tentu mereka punya saudara yang berekonomi cukup dan peduli kepada mereka.
Bagaimana nasib mereka? Bagaimana pendidikan dan kemampuan mereka bertahan hidup?
Mereka anak negeri yang lahir secara sah di negeri ini.
Negeri Indonesia dengan sumber daya alam berlimpah.
Di Jakarta, ada 4.345 anak yatim dan remaja yang ditinggal mati orang tuanya karena Covid-19.
Di daerah lain? Kita belum dapat data pastinya.
Baca juga: Tak Terpengaruh Covid, Konglomerat Ini Himpun Dana Segar dari IPO di Bursa
Mesti segera didata dan segera pula dicarikan solusi.
Para orang tua yang meninggal karena Covid-19 tidak hanya di Jakarta.
Di setiap daerah ada dan mungkin jumlahnya bisa lebih besar karena penduduknya padat.
Seperti Jateng, Jabar dan Jatim.
Ada banyak anak dan remaja yatim yang perlu perhatian.
Ini hanya soal mau atau tidak memperhatikan mereka.
Kalau data tidak punya, bagaimana memperhatikan?
Sesuai amanah UUD 1945 pasal 34 (1) fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Begitu juga dalam UU No 35 tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 6 ayat 1 menegaskan perlunya perlindungan oleh negara kepada anak-anak terlantar.
Baca juga: Cara Unduh dan Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Dilengkapi Cara Scan QR Code PeduliLindungi
Jadi, anak-anak dan remaja terlantar menjadi tanggung jawab negara, maka anak-anak dan remaja yatim itu harus diurus dan disantuni negara.
Tugas konstitusi dan undang-undang inilah yang mendorong Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI melakukan upaya perlindungan kepada 4.345 anak yatim dengan memberinya bantuan atau santunan.
Melalui Dinas Sosial DKI dan Bank DKI anak-anak dan remaja yatim korban covid ini diberikan santunan 300 ribu per bulan.
Untuk sementara, dana bantuan dan perlindungan anak dan remaja yatim ini menggunakan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Baca juga: Tangani 11 Kasus Pemalsuan Dokumen Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 23 Tersangka
Ini artinya, ada kesungguhan, keseriusan dan langkah cepat yang harus diambil Anies, mengingat keadaan anak dan remaja yatim yang mesti segera mendapatkan perhatian.
Terutama untuk kebutuhan sekolah mereka yang sudah mulai off line dan butuh alat-alat sekolah.
Program ini akan terus berlanjut di tahun 2022 dengan menggunakan dana APBD.
Langkah ini bisa mendorong pemerintah-pemerintah daerah yang lain untuk mengikuti jejak Anies Baswedan.
Sebagaimana biasanya, Ibu Kota sudah selayaknya menjadi inisiator, rujukan, dan leader dalam langkah-langkah kemanusiaan.
Inilah yang saat ini dijalankan oleh Anies Baswedan.
Seperti itulah mestinya seorang Gubernur di Ibu Kota.
Apalagi saat ini, Anies juga menjadi ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) .
Anak dan remaja hari ini adalah calon pemimpin masa depan.
Mereka berhak mendapatkan nutrisi yang baik, agar sehat, dan kecerdasan mereka kelak bisa diabdikan dan didedikasikan untuk bangsa dan negara.