Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Cendekia IMTAQ dan IPTEK

Zakat diyakini bisa untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa. Ringkasannya dapat dijelaskan dalam poin rangkuman berikut ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Cendekia IMTAQ dan IPTEK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2022). Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan zakat fitrah hingga malam takbiran dengan besaran 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp 50.000 per orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat diyakini bisa untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa.

Ringkasannya dapat dijelaskan dalam poin rangkuman berikut ini.

Pertama: Salah satu tujuan pendistribusian zakat untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa dimaksudkan agar fakir miskin dapat berdaya dalam berusaha sehingga tidak terjebak dalam kemiskinan abadi.

Kedua: Pemberian Zakat untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa menggunakan konsep qordhul hasan (pinjaman kebajikan) yang dikembalikan sewaktu-waktu oleh penerima manfaat tanpa menambahkan sesuatu apapun dari pokoknya..

Baca juga: Kemenag Manfaatkan KUA untuk Maksimalkan Penggunaan Dana Zakat

Manakala usaha mereka telah membuahkan hasil dan menyisihkan sebahagaian pendapatan mereka untuk menabung sebagai cadangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk pengembangan usaha kedepannya

Ketiga: Pada dasarnya zakat pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin adalah hak sepenuhnya milik fakir miskin dari 8 ashnaf sehingga manakala dari usaha mereka terdapat kegagalan berusaha atau tidak berhasil maka bagi mereka tidak perlu mengembalikan pinjaman qordhul hasan dimaksud.

Keempat: Adanya pengembalian dana qordhul hasan dari kaum dhuafa berdaya dimaksudkan agar tercipta pemerataan penerima manfaat dengan cakupan wilayah yang lebih luas.

BERITA REKOMENDASI

Kelima: harapan lain adanya pengembalian dana qordhul hasan dimaksudkan agar tercipta revolving fund yang berasal tabungan dari dana mereka untuk mereka dan oleh mereka sehingga mengangkat kapasitas mereka untuk naik kelas, semula mustahik kedepannya menjadi muzakki.

Sambungan cukilan tulisan kali ini akan menyampaikan konsep sederhana dari pendampingan itu sendiri.

Pendampingan UMKM dapat diartikan secara luas yaitu sebagai sebuah upaya membantu, mengarahkan dan mendukung terhadap individu/kelompok UMKM, dan Koperasi melalui perumusan masalah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi dalam pengembangan usahanya.

Maka konsep pendampingan yang harus dibangun sudah barang tentu akan memperhatikan faktor-faktor yang ada di lapangan .

Pertama: Begitu banyaknya jumlah UMKM tersebar dibebarapa wilayah.

Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat

Kedua: Melihat kondisi di atas maka pola atau konsep pendampingan yang dibangun adalah menggunakan Jejaring Bertingkat artinya UMKM digolongkan pada jenis sektor usaha yang digeluti.

Kemudian dikelompokkan pada komunitas yang sama dengan radius wilayah 1 kilometer sampai dengan 2 kilometer atau bisa juga berdasarkan pada tingkat wilayah administratif seperti kelurahan atau desa.

Ketiga: Setiap komunitas pada suatu desa akan dibagi dalam beberapa grup lebih kecil. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses teknis pendampingan dan pembinaan.

Kermpat: pada masing-masing tingkatan Jejaring Bertingkat akan mempunyai petugas koordinasi pada tingkat provinsi, kotamadya/ kabupaten atau kelurahan/ desa.

Kelima: Namun Ujung tombak pendampjngan akan terdapat pada petugas di tingkat desa atau kelurahan, karena secara teknis dan aktifitas monitoring dan pendampjngan harian, mingguan dan bulanan dilakukan oleh mereka.

Keenam: Melihat kondisi di lapangan dengan jumlah UMKM yang banyak dan tersebar dibeberapa wilayah maka dibutuhkan sistem atau mekanisme yang mempemidah aktivitas itu berjalan secara rutin dan tanpa mengalami hambatan teknis serta mempersingkat waktu penyelsaiaannya maka dibutuhkan peran teknologi berbasis internet (digital) dimana pada aplikasi dapat mengakomodir semua kegiatan yang terjadi dilapangan, kemudian melaporkannya pada setiap tingkat/ jenjang dapat terselesaikan tepat waktu.

Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022). Masjid Jami Al-Mubarok membuka layanan zakat fitrah hingga malam takbiran dengan besaran 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp 50.000 per orang. Warta Kota/YULIANTO
Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022). Masjid Jami Al-Mubarok membuka layanan zakat fitrah hingga malam takbiran dengan besaran 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp 50.000 per orang. Warta Kota/YULIANTO (/YULIANTO)

Tujuh: Pelatihan kapasitas pendampingan dan penguasaan penggunaan aplikasi dilakukan secara Training on Trainer (ToT), hal ini diharapkan dari peserta hasil ToT dapat menularkan dan melatih kembali (literasi berkesinambungan) untuk petugas yang berada pada masing-masing kelompok di tingkat kelurahan atau pada tingkat desa.

Delapan: Muatan peningkatan kapasitas mengedepankan 2 apsek yang menjadi materi sehari-hari bagi UMKM, yakni aspek nilai ekonomis seperti perencanaan, pengorganisasian dan pemasaran serta pengelolaan keuangan sederhana dan gaya hidup hemat dan melatih menabung serta bersedekah sedangkan untuk aspek pembinaan rohani dan mental menggunakan metode pengajian kelompok pada masing-masing daerah binaan sebagai literasi keagamaan serta terakhir yakni aspek penguasaan teknologi sederhana penguasaan aplikasi sederhana sebagai jantungnya aktifitas yang akan digunakan oleh petugas dan peserta UMKM.

Sembilan: Sumber Daya Insanii pelaksana program diharapkan dapat melibatkan generasi millineal sebagai generasi sekarang yang tidak gagap teknologi dalam penggunaan gadget yang ada pada masing-masing wilayah, penggunaan SDI dari generasi millineal juga diharapkan sebagai wadah anak muda untuk berkiparah dalam pembangunan sosial dan ekonomi serta dapat pula sebagai wadah pengabdian masyarakat Tri Dharma Perguruan Tinggi bila dari mereka terdapat dari kalangan mahasiswa guna mengamalkan studi linunya di dalam kampus dan memperoleh ilmu kehidupan sosial ditengah-tengah masyarakat di luar kampus.

Demikianlah Cukilan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Cendekia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berbasis pada Keimanan & Ketaqwaan dengan istilah IPTEK dan IMTAK untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran dapat terwujud. Aamiin YRA

Penulis:
Deni Nuryadin
(Aktifis Philanthrophy Islami)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas