Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Desa Mengisi Kemerdekaan
Perangkat menjadi unsur penting dari birokrasi pemerintahan desa, selain kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Editor: Content Writer
Oleh Usep Setiawan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden
TRIBUNNEWS.COM - Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 membawa kita pada pemikiran mengenai pentingnya menempatkan desa sebagai pusat pembangunan nasional di Indonesia. Tulisan ini memusatkan ajakan untuk memperkuat peran perangkat desa mengisi kemerdekaan melalui aksi pembangunan desa.
Perangkat menjadi unsur penting dari birokrasi pemerintahan desa, selain kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Seluruh komponen pemerintahan desa ini bekerja mewujudkan keadilan dan menjalankan pembangunan di pelosok nusantara. Jika kepala desa mempunyai wadah Apdesi, sementara BPD terafiliasi dalam APBPDSI, perangkat desa berkumpul dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Posisi perangkat desa
Desa perlu dibaca sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat. Pengaturan itu berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI dan berada di kabupaten/kota.
Secara khusus, desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya lokal.
Posisi desa bukanlah bawahan kecamatan, sebab kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Desa bukan menjadi bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
![mendes pdtt petani padi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendes-pdtt-petani-padi.jpg)
Sementara itu, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat bupati/walikota.
Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa, berasal dari warga desa sendiri, dan ditetapkan dengan kepala desa. Tak heran, perangkat desa mempunyai tugas mengayomi kepentingan masyarakat.
Perangkat desa yang tersebar di penjuru tanah air menjadi garda terdepan birokrasi pemerintah dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aksi perangkat desa sejatinya sejalan sebagai pahlawan bangsa dan negara Indonesia. Karena, perangkat desa tidak hanya bekerja dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan pemerintah, melainkan juga melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Diyakini, capaian bangsa dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, yang kini sudah berusia 77 tahun, sungguh dipengaruhi kinerja para perangkat desa. Karena itu, perangkat desa perlu dihargai atas peran dan pengorbanan selama melayani warga desa tanpa keluh kesah.
Sejumlah catatan
Ada sejumlah catatan yang perlu dipikirkan dan dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan peran strategis perangkat desa dalam pembangunan.
Sejalan dengan fondasi pemikiran yang dicetuskan Presiden Joko Widodo sejak 2014, dalam Nawacita ditetapkan pembangunan nasional dimulai dari pinggiran dan desa.
Kaidah membangun desa dan desa membangun dalam berbagai bidang kehidupan menjadi penting untuk diteruskan dan diperkuat. Apalagi, selama pandemi Covid-19, keberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa menjadi penopang penting bagi kebangkitan ekonomi nasional.
Apalagi, mengingat perkembangan situasi politik global yang masih belum menentu, utamanya akibat perang Rusia versus Ukraina yang membawa dampak pada potensi krisis energi dan pangan global, Indonesia harus menempatkan desa sebagai kekuatan untuk mengantisipasi krisis tersebut. Desa harus didorong lebih produktif dalam menghasilkan bahan pangan.
Desa sebagai tempat berkembangnya sistem pertanian pangan kita, harus makin mendapat perhatian kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah dan dunia usaha dalam meningkatkan produksi pangan kita. Perangkat desa memegang peran kunci.
Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan untuk menjawab krisis pangan dunia dengan peningkatan ketahanan pangan. Produktivitas berbagai komoditas seperti padi, jagung, sorghum, kedelai dan lainnya harus ditingkatkan.
Semua produk pertanian itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan bangsa. Jika produksi berlebih, barulah diekspor ke negara lain, dalam rangka turut menjaga keterjangkauan pangan kepada dunia.
Untuk mendukung pengembangan produksi pangan dalam kerangka ketahanan dan kedaulatan pangan, pemerintah sudah memiliki beberapa program dan kegiatan pembangunan yang relevan.
Misalnya, pelaksanaan redistribusi tanah dalam reforma agraria dan perhutanan sosial dimaksudkan untuk memberikan landasan kokoh bagi pembangunan pangan kita.
![halim iskandar kawasan transmigrasi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halim-iskandar-kawasan-transmigrasi.jpg)
Pemerintah desa, khususnya perangkat desa, harus menjadi aparatur birokrasi yang memperlancar pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial di desa. Perangkat desa harus turut menyaring, siapa warga yang bisa jadi subyek utama yang berhak atas tanah dan pendukung lainnya, agar tujuan mewujudkan keadilan agraria bisa tepat sasaran.
Memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan demokrasi di desa menjadi agenda penting. Demikian juga dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, harus kita utamakan untuk memastikan ekonomi Indonesia benar-benar berwatak dan bercorak adil makmur berdasarkan Pancasila.
Demokrasi desa
Agenda penting lainnya di desa adalah memperkuat demokrasi dalam kehidupan. Demokrasi yang sudah cukup lama dikenal di tingkat desa menjadi bekal utama dalam mengembangkan demokrasi ala desa. Bukan hanya demokrasi dalam politik, tapi juga dalam ekonomi.
Berbagai skema kebijakan, kelembagaan dan dukungan anggaran dalam memperkuat demokrasi desa sudah tersedia. UU Desa dan dana desa harus betul-betul digunakan untuk memperkuat sistem dan budaya berdemokrasi di desa.
Dukungan gubernur, bupati/walikota dan pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk menumbuh-suburkan kehidupan demokratis di desa.
Perangkat desa memegang peranan kunci dalam mendorong demokrasi dan penguatan ekonomi desa. Untuk itu, perangkat desa harus terus meningkatkan kemampuan agar dapat membantu kepala desa dalam melayani warga.
Perangkat desa harus menjadi bagian dari solusi membangun desa dalam segi ekonomi dan demokrasi, bagi kemakmuran dan kesejahteraan warga. Dalam hal ini, demokrasi bukan hanya dimaknai sekedar pemilihan umum, tetapi juga pelibatan warga dalam membangun desa secara keseluruhan.
Untuk itu, perlu didorong agar diterbitkan kebijakan khusus bagi peningkatan kesejahteraan para perangkat desa. Bagaimana pun, aksi perangkat desa sangat menentukan kualitas layanan pemerintah desa pada khususnya, maupun pemerintah pada umumnya.
Selain itu, penting ditingkatkan kemampuan perangkat desa dalam melayani warga desa. Perangkat desa harus mampu bekerja harmonis dan sinergis dengan kepala desa serta unsur lain untuk kemajuan desa.
Kemerdekaan RI yang ke-77 menjadikan kiprah perangkat desa semakin penting dan mendesak untuk dikembangkan. (*)
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)