Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tidak Sulit Menentukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo

Dilihat dari struktur kekuasaan BAKTI yang bersumber dari "delegasi", maka posisi selaku tersangka pelaku utama berada di tangan Dirut BAKTI AAL.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tidak Sulit Menentukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

Karena sebagai pemilik 99,9% saham, Happy Hapsoro tidak bodoh untuk membiarkan MY berjalan sendiri dalam mendapatkan proyek bernilai triliunan tanpa peran signifikan apapun mengingat MY yang tidak punya saham di PT. BUP, kecuali jabatan Dirut.

Perlindungan LPSK

Penetapan status tersangka kepada JGP, kemudian ditahan, merupakan tindakan Penyidik Kejaksaan yang terlalu dini karena seharusnya JGP menjadi sumber informasi utama tentang siapa-siapa saja yang terlibat dan berapa besar dana yang dialirkan kepada para pihak pelaku dugaan korupsi BTS 4G.

Karena bagaimanapun posisi JGP adalah pimpinan Kementerian Kominfo.

Dia mewakili institusinya yang menjadi korban tindak pidana korupsi, apalagi tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap seluruh akibat (kerugian) yang ditimbulkan dalam Penyediaan Menara BTS 4G, secara otomatis telah beralih kepada Dirut  BAKTI AAL sebagai delegatoris dalam proyek Penyediaan Menara BTS 4G.

Dengan demikian maka permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), yang diajukan oleh JGP, selain akan menegaskan bahwa JGP bukan pelaku utama, tetapi juga mestinya fasilitas JC itu dibuka sejak penyidikan di Kejaksaan Agung.

Meskipun kesempatan untuk mengajukan diri sebagai JC selama pemeriksaan di Pengadilan secara hukum masih terbuka. 

Berita Rekomendasi

Beralih Tanggungjawab

BAKTI adalah BLU, yang dibentuk Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang dijual, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan.

Dengan kewenangan penuh yang diperoleh Direktur Utama BAKTI melalui mekanisme "delegasi", maka "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" atas pengelolaan anggaran untuk penyediaan Menara BTS 4G, maka Direktur Utama BAKTI AAL berpotensi menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Menara BTS 4G di Kemenkominfo.

Prinsip kewenangan seorang pejabat negara berdasarkan delegasi, adalah "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris) sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 1 angka 23, pasal 6 dan pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Pasal 1 angka 23 UUAP, memberikan batasan bahwa Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi (delegans) kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris).

JGP Jadi JC Beralasan

Eks Menteri Kominfo JGP menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G dilaksanakan oleh BAKTI, sebagaimana diungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholihin beberapa waktu lalu, ini jelas merupakan sesuatu yang beralasan dan menggembirakan bagi penegakan hukum kasus ini.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas