Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyikapi Fasilitas Pinjaman Online: Penyelamat atau Bencana Keuangan?

Teknologi keuangan, yang sekarang lebih dikenal dengan Fintech, adalah suatu bentuk bisnis yang bertujuan menyediakan layanan keuangan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menyikapi Fasilitas Pinjaman Online: Penyelamat atau Bencana Keuangan?
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Oleh: Wibisana Bagus Santosa

TRIBUNNERS - PERNAHKAH Anda menerima pesan singkat atau panggilan suara dari seseorang yang tidak dikenal yang menggunakan kata-kata kasar atau mendiskreditkan seseorang dengan alasan untuk menagih hutang orang tersebut sementara Anda tidak mengerti/ikut campur dalam hutang tersebut?

Jika ya, maka nomor kontak ponsel Anda masuk dalam database kontak ponsel orang tersebut dan data tersebut dapat diakses oleh individu atau kelompok penagih utang melalui perangkat digital (online). Ada dugaan yang beralasan bahwa informasi tersebut telah digunakan tanpa alasan/izin oleh penyedia pinjaman modal yang menawarkan layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online (Pinjol).

Baca juga: Awas! Jelang Ramadan Penipuan Pinjol Ilegal Bakal Meningkat, Ini Modusnya

Di era teknologi ini, segalanya terasa mudah. Soal permodalan, dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman, namun sekarang mendapatkan pinjaman sudah sangat mudah. Salah satu yang memfasilitasi hal tersebut adalah dengan adanya platform yang menawarkan layanan pinjaman digital atau Pinjol.
Selama dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fasilitas Pinjol ini. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk memastikan bahwa setidaknya 75 persen penduduk dewasa di Indonesia memiliki akses terhadap layanan lembaga keuangan, dan masyarakat beralih ke layanan fintech untuk mencapai tujuan keuangan mereka.

Berdasarkan definisi dari Fintech Weekly. Teknologi keuangan, yang sekarang lebih dikenal dengan Fintech, adalah suatu bentuk bisnis yang bertujuan menyediakan layanan keuangan dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern. Tujuannya jelas. Ini tentang membuat produk keuangan lebih mudah diakses oleh masyarakat dan menyederhanakan proses transaksi.

Namun, banyak yang menganggap fintech sebagai pesaing bank, karena keseluruhan sektornya mirip dengan bank. Jika ditelaah lebih dalam, platform fintech sebenarnya bisa menjadi strategi utama untuk meningkatkan dan mempercepat operasional perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan. Fintech dan platform digital menawarkan model bisnis dan solusi alternatif yang membantu pemerintah dan lembaga keuangan lainnya memperluas cakupan penyediaan layanan keuangan yang tepat.

Kehadiran industri fintech yang menawarkan produk keuangan berbasis digital nampaknya membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Berbeda dengan layanan pinjaman tradisional yang disediakan oleh bank dan koperasi, berbagai fintech menawarkan produk peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online yang sangat mudah untuk diajukan tanpa persyaratan rumit.
Fintech sangat populer di kalangan milenial karena kemudahan dan kecepatannya, dan diperkirakan akan terus berkembang.

Berita Rekomendasi

Siapapun bisa menjadi pengguna pinjaman online dan menyelesaikan berbagai permasalahan keuangan hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dll. Dengan fintech, hanya membutuhkan waktu paling lama 24 jam dari awal pengajuan hingga nasabah menerima uang. Karena keunggulan ini, produk keuangan dengan cepat mendapatkan popularitas dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat dari semua lapisan masyarakat.

Sayangnya, meski mudah dan praktis, banyak orang yang kurang bijak dalam memanfaatkan produk pinjaman online ini. Faktanya, pinjaman online cenderung memiliki suku bunga lebih tinggi dan jangka waktu pembayaran lebih pendek dibandingkan pinjaman tradisional. Kalau pinjaman online, biaya
administrasinya tidak transparan. Hal ini menghadapkan pelanggan pada risiko harus membayar utang lebih dari yang disepakati semula. Selain itu, nasabah juga harus membayar bunga keterlambatan pembayaran dan denda lainnya, yang mana hal ini tidak adil.

Keberadaan pinjaman online menjadi kontroversi karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Hal ini membuat peminjam online berisiko terjerumus ke dalam perangkap utang yang sangat parah hingga tidak mampu mencicil. Banyak pemberitaan yang beredar di media yang menggambarkan
berbagai bahaya tidak bisa membayar cicilan pinjaman online. Bahkan, beberapa waktu lalu muncul trending topic #Lindunginasabahfintech yang berisi tentang pengalaman buruk meminjam uang lewat online.

Kasus pinjaman online illegal masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu, OJK (10/3/2024) melaporkan bahwa kredit macet penerima pinjaman (borrower) industry fintech peer to peer lending alias pinjaman online (Pinjol) didominasi anak muda. Sampai dengan Januari 2024, jumlah borrower berusia di bawah 34 tahun memiliki porsi sebanyak 59,47 persen dari total borrower aktif perorangan, jumlah tersebut setara 9,85 juta rekening borrower aktif di industri fintech lending.

Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK dan Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan

Pemberian data diri pada pinjaman online membuat nasabah mudah dikejar-kejar tentang utangnya. Debt collector menebar ancaman mulai dari masuk pengadilan, ke penjara, sampai siap dipecat dari pekerjaan. Tak hanya itu, beberapa warganet lain memang menyoroti Fintech pinjaman online yang bisa membaca data-data di ponsel nasabah.

Bahkan, banyak yang menyarankan lebih baik tidak melakukan pinjaman online. Pasalnya, pengajuan pinjaman belum tentu diterima, tetapi data-data nasabah sudah didapatkan. Selain itu, pinjaman online juga dinilai sangat merugikan konsumen. Misalnya, pengajuan pinjaman cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, tetapi sang penyedia pinjaman online bisa mendapatkan seluruh data nasabah yang nilainya bisa lebih
dari itu.

Belakangan, ada yang mengatakan banyak korban yang bunuh diri dan stres karena terlibat dalam peerto-peer (P2P) lending. Salah satu kasus bunuh diri melibatkan seorang pengemudi ojek online yang meninggal karena stres setelah ditagih oleh lembaga penagih utang atas pinjaman online dari perusahaan fintech. Kabar tersebut membuat sejumlah pihak berpendapat bahwa fintech pinjaman online yang
menyebabkan konsumen bunuh diri harus segera ditutup. Pasalnya, tekanan dari debt collector membuat konsumen stres.

Sementara fakta pinjaman online lainnya adalah banyak yang dihubungi oleh fintech sebagai kontak darurat bagi nasabahnya. Bahkan, orang tersebut bahkan tidak tahu dirinya ditugaskan sebagai kontak darurat. Kontak darurat ini kemudian menjadi “menjengkelkan” karena sering dihubungi oleh debt collector di bidang fintech yang tentunya sangat menyebalkan.

Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal, OJK kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar atau berizin. Sampai dengan 10/3/2024, total terdapat 101 pinjol terdaftar di OJK. Dalam keterangan resmi terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha. Dengan begitu, tidak terdapat
penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK. Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Selain mengawasi pemberian izin usaha P2P lending, OJK juga tengah berupaya untuk mengurangi jumlah kredit macet di P2P lending, sebagaimana yang saat ini telah diatur dalam SEOJK 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah terkait penilaian (credit scoring) calon penerima dana yang memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban. Aturan tersebut mengharuskan terpenuhinya repayment capacity sebesar 50 persen. Ini adalah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dengan penghasilan penerima dana.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum memberikan pinjaman online agar tidak menjadi bencana bagi Anda? Berikut beberapa saran yang dihimpun dari berbagai sumber:

1. Pertama, tentukan tujuan finansial Anda
Anda mungkin mempunyai berbagai macam alasan dan tujuan meminjam melalui pinjaman online, baik untuk konsumsi maupun produktivitas, untuk membiayai bisnis Anda, atau sekadar memanfaatkan pembayaran cicilan untuk membeli produk yang diinginkan, atau untuk biaya pengobatan atau pendidikan. Oleh karena itu, mohon pastikan Anda memahaminya.

Mengapa menentukan tujuan keuangan itu penting? karena banyak orang yang melakukan kesalahan dengan mengambil pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Bila hal ini terjadi, pengguna pinjaman online semakin terjerumus ke dalam utang. Artinya, bunga menumpuk dan mempersulit keadaan keuangan Anda.

2. Rasio utang tidak melebihi 30 persen
Artinya maksimal hutang Anda tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan Anda, baik dari kegiatan usaha maupun gaji. Misalnya, seorang pegawai swasta dengan gaji 3 juta rupiah harus memastikan utang atau cicilannya tidak melebihi 900 ribu rupiah atau 30% dari gaji bulanannya.
Kenapa rumus ini diberlakukan? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar hutang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

3. Pastikan pinjaman online Anda terdaftar dan diawasi oleh OJK
Selanjutnya, pastikan perusahaan keuangan online yang Anda ajukan pinjaman sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Anda dapat melaporkannya dan hak serta kewajiban Anda sebagai nasabah atau peminjam dapat terlindungi.

4. Bagaimana cara mengenali penipuan pinjaman online?
Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjaman online lewat SMS.
a. SMS dikirim dari nomor publik yang tidak dikenal
Pesan teks palsu dapat berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit. Umumnya SMS asli masing-masing operator terdiri dari sejumlah sekitar 3 hingga 6 digit.
b. Tidak ada persyaratan
Menawarkan pembiayaan cepat dengan pembayaran langsung tanpa syarat khusus. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang Anda pilih memenuhi persyaratan yang jelas dan harus dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi.
c. Informasi lengkap perusahaan tidak valid
Pinjaman online ilegal biasanya menyembunyikan informasi perusahaan. Oleh karena itu, selalu pastikan kelengkapan dan keakuratan informasi identitas perusahaan pinjaman tersebut.

*penulis merupakan Treasury Credit Analyst

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas