Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rekor Kotak Kosong pada Pilkada 2024 dan Turunnya Kualitas Demokrasi di Indonesia
Jika pada saat Pemilu saja sudah ada upaya mengembosi demokrasi dengan cara tidak pantas seperti di atas, kualitas demokrasi menurun drastis
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
REKOR kotak kosong terjadi pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini. Sebanyak 41 daerah hanya diikuti calon tunggal sehingga akan berkontestasi dengan kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan kesempatan agar tak terjadi kontestasi versus kotak kosong. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah berlangsung 27-29 Agustus 2024 lalu.
KPU lantas mengeluarkan kebijakan terhadap 43 daerah yang hanya diikuti calon tunggal. KPU membuka kesempatan pendaftaran pasangan calon lagi khusus untuk 43 daerah yakni pada tanggal 2-4 September 2024.
Selama kurun waktu tersebut, KPU menyosialisasikan kepada parpol yang belum mengusung kandidat, agar segera mencalonkan. Jika tak memenuhi ambang batas pencalonan, KPU mengimbau agar parpol berkoalisi dengan parpol lain agar ambang batas tercapai.
Bahkan, KPU juga membuka kesempatan bagi parpol yang sudah terlanjur mendukung kandidat tertentu, bisa mencabut dukungannya dan kemudian mengajukan calon sendiri atau berkoalisi.
Dua daerah yang akhirnya tak jadi melawan kotak kosong adalah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara 41 daerah akan diikuti calon tunggal versus kotak kosong. Papua Barat menjadi satu-satunya propinsi yang terdapat calon tunggal vs kotak kosong.
Pilkada serentak 2024 ini akan digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang syarat ambang batas pencalonan, Anies Baswedan menyebut terdapat 93 daerah yang hanya diikuti calon tunggal atau kotak kosong atau mencapai 17 persen.
Tapi kini masih terdapat 41 daerah yang melawan kotak kosong atau sebesar 7,5 persen. Angka yang masih cukup besar untuk partisipasi parpol dalam berkontestasi.
Baca juga: Pilkada di 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Emrus Sihombing: Tak Demokratis & Tidak Beradab
Banyaknya daerah yang akan melawan kotak kosong, salah satunya dipengaruhi oleh koalisi parpol yang cukup gemuk, mengikuti koalisi parpol di tingkat nasional yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Kemunduran demokrasi terjadi pada Pilkada 2024 ini. Beberapa parpol yang pada Pilpres berkoalisi melawan KIM, jelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, mendadak memilih ikut bergabung dalam KIM Plus.
Sebut saja Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Praktis hanya PDIP sebagai partai yang lolos di parlemen yang berada di luar KIM Plus.
Di beberapa daerah, ada yang solid mengikuti pola KIM Plus dan beberapa daerah koalisinya menjadi cair.