Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang

Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang
Istimewa/Tribunnews.com
GADUH PAGAR LAUT- Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute, Disna Riantina SH MH, menyoroti gaduh pagar laut Tangerang yang mengemuka akhir-akhir ini di publik. 

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Ah, seandainya pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, niscaya kasus pagar bambu ilegal sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, tak akan segaduh ini.

Sejak viral pada awal Januari lalu hingga kini, kegaduhan itu tak kunjung berakhir.

Informasinya pun simpang-siur. 

Sementara upaya penyelesainnya seakan jalan di tempat. 

Ada dua sumber kegaduhan kasus ini.

Pertama, keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, keberadaan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut ilegal itu yang menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mayoritas dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

 Ini adalah dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari pagar laut ilegal itu. 

Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Setelah dicek pada 19 Agustus 2024, panjang pagar laut baru mencapai 7 km. Namun karena ada pembiaran maka akhirnya panjang pagar laut itu mencapai hingga 30,16 km. 

Kegaduhan kasus ini pun tak kunjung reda. Semua pihak terkesan saling menunggu, wait and see.

Sampai kemudian perintah itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar pagar laut itu disegel. 

Perintah langsung juga datang dari Prabowo kepada TNI agar membongkar pagar laut ilegal itu.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang sempat menolak pembongkaran itu akhirnya ikut bergabung. 

Begitu pun Polri yang semula terkesan acuh tak acuh, setelah kasusnya viral baru bergerak. No viral no justice! 

Beberapa pihak sudah melaporkan kasus pagar laut ilegal ini ke aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, aparat penegak hukum terkesan saling menunggu. 

Polairud Polda Metro Jaya, misalnya, sempat menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada KKP. Belakangan, Badan Reserse Kriminal Polri konon telah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus ini. Namun sejauh ini belum ada yang menjadi tersangka. 

Kejagung pun masih menunggu KKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang.

Kejagung masih menunggu hasil investigasi KKP dan lembaga terkait sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

Yang Kejagung lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi. 

Dilansir sebuah media, Harli menjelaskan saat ini KKP dan BPN masih melakukan penelitian dan investigasi menyoal aspek administrasi dalam kasus ini.

Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

KPK juga sedang menunggu KKP dan juga Kejagung yang sudah bergerak, dan KPK pun akan bergerak pada sisi yang belum digarap Kejagung. 

Sementara KKP sendiri mengaku hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, tak bisa lebih jauh lagi ke ranah pidana. Konon, sanksi yang akan dijatuhkan KKP hanya berupa denda Rp18 juta per km. 

Sejauh ini KKP sudah memeriksa perwakilan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengklaim sebagai pelaku pemasangan pagar laut ilegal itu, serta 13 nelayan, dan Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Sanip yang di wilayah laut desanya membentang pagar bambu ilegal itu. 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah memecat 6 pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tapi tak ada proses hukum bagi mereka. 

Ditambah dengan belum diketahuinya siapa pelaku pemasang pagar laut ilegal di Tangerang itu, maka sudah dapat ditebak kasus ini akan lari ke mana.

Bahkan bisa jadi kasus yang memicu kegaduhan publik ini akan menguap begitu saja. Tak ada penyelesaian hukum. Yang ada hanya penyelesaian adminstratif berupa denda yang sungguh sangat murah, yakni Rp18 juta per km pagar laut. 

Secara finansial, negara sendiri sudah dirugikan. Sebab, anggaran pembongkaran pagar laut ilegal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Belum lagi kerugian material dan sosial yang dialami nelayan dan penduduk setempat yang terdampak pagar laut ilegal itu. 

Sebenarnya, penyelesaian hukum dalam kasus ini pun bisa dilakukan. Polri, Kejagung dan KPK bisa bergerak berdasarkan laporan yang sudah mereka terima dari masyarakat.

Pasal korupsi dan tindak pidana lain bisa diterapkan kepada mereka yang memasang pagar laut serta mereka yang menerbitkan SHGB dan SHM secara ilegal. 

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menganut prinsip "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum).

Sebab itu, kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini wajib hukumnya diselesaikan secara hukum, tanpa pandang bulu. Penyelesaian hukum ini akan menjadi "role model" bagi kasus-kasus serupa yang ada di Bekasi Jawa Barat, Surabaya, Sidoarjo dan Madura, Jawa Timur, Lampung, Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, dan lain sebagainya. 

Tanpa penyelelesaian hukum yang transparan dan adil, jangan harap kegaduhan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan ini akan berakhir.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas