Demonstrasi: Buntut Panjang dari Kekuasaan Otoriter
Demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara hukum, justru demonstrasi adalah alarm kolektif ketika saluran formal tak lagi dapat dipercaya.
Editor:
timtribunsolo
Oleh Muhammad Subhan
Advokat
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang demonstrasi sepanjang bulan Agustus dengan tagar #BubarkanDPR mencerminkan ledakan kekecewaan publik terhadap pengambilan keputusan yang dinilai nirempati, terutama terkait dengan kenaikan tunjangan anggota DPR.
Ketegangan meningkat setelah meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Jumlah korban terus bertambah, fasilitas umum dirusak, dan munculnya provokator memperkeruh keadaan. Negara terlihat gagal merespons kritik secara patut dan pantas.
Akumulasi kekecewaan publik sudah terjadi sejak pemerintahan Joko Widodo yang dinilai melemahkan demokrasi dan supremasi hukum secara sistematis.
Pemerintahan saat ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto, justru memperparah dengan kebijakan yang memperdalam ketimpangan, mempersempit ruang fiskal, dan partisipasi yang bermakna (meaningful partisipation).
Alih-alih menenangkan suasana, pemerintah justru menuduh dalang kekacauan adanya keterlibatan antek asing, teroris, anarko, dan upaya makar – tanpa memberikan penjelasan.
Pernyataan-pernyataan Presiden yang minim empati dan bias kekuasaan menunjukkan ketidakmampuan negara dalam meredakan krisis.
Penegakan hukum dinilai hanya menyasar masyarakat, sementara penjabat dan aparat yang terlibat pelanggaran justru mendapat kenaikan jabatan dan penghargaan.
Krisis ini menunjukkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang mana hukum tidak mencerminkan nilai keadilan, melainkan seolah-olah menjadi instrumen kekuasaan yang membenarkan tindakan represif terhadap rakyat.
Pertama, fungsi representatif dari anggota partai politik yang duduk di DPR mengalami disfungsi, karena gagal berperan mengawasi kebijakan pemerintah.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Pemain Lama di Balik Aksi Demonstrasi hingga Kekacauan yang Terjadi Pekan Lalu
DPR diduga lebih berperan sebagai lembaga “stempel” kepentingan politik kekuasaan Presiden semata, bukan penyeimbangan kekuasaan.
Pengabaian prinsip checks and balances cabang kekuasaan negara, sehingga melemahkan demokrasi konstitusional dan kedudukan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Kedua, praktik pembagian kekuasaan secara transnasional – dengan memberikan jabatan kepada para elite untuk rangkap jabatan dan menjabat menteri, wakil menteri, staf khusus presiden, atau komisaris BUMN – tanpa adanya meritokrasi, menunjukkan kooptasi kekuasaan eksekutif atas kekuasaan legislatif.
Sehingga, kebijakan negara tidak berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana terlihat pada pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memperluas kewenangan TNI pada ruang-ruang sipil, yang pembahasannya tidak melalui partisipasi publik yang bermakna.
Ketiga, penggunaan kekuasaan untuk melemahkan dan memasung kebebasan pers ketika demonstrasi berlangsung dengan membatasi liputan media dan fitur siaran langsung sosial media.
Kebebasan informasi lembaga pers sebagai pilar demokrasi dikekang, sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan transparan.
Praktik yang demikian menunjukkan adanya kekuasaan otoriter yang menjauhkan dari nilai demokrasi – kekuasaan di tangan rakyat – untuk menjamin hak konstitusional menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Penanganan demonstrasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan legalistik yang otoriter (authoritarian legalism) untuk menjustifikasi tindakan represif dengan dalih hukum yang tampak adil, namun diskrimitif terhadap masyarakat.
Tindakan represif tidak menyelesaikan permasalahan substantif dan justru memperlebar jurang antara negara dan rakyat.
Kekuasaan harus mengambil langkah-langkah solutif dan responsif dengan cara:
Pertama, Presiden dan DPR harus membuka ruang kritik tanpa membungkamnya dengan pendekatan hukum atau kekuasaan semata.
Saluran aspirasi yang dilakukan tidak boleh menjadi instrumen kosmetik semata, melainkan secara substantif untuk didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat, seperti muatan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Kedua, pembentukan Tim Investigasi Independen yang terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum berintegritas guna menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi, serta secara objektif mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. K
Ketiga, masyarakat harus tetap aktif menyatakan pendapat, baik melalui demonstrasi damai maupun kampanye sosial media, untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan dan mencegah negara terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarianisme.
Demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara hukum, justru demonstrasi adalah alarm kolektif ketika saluran formal tak lagi dapat dipercaya.
Pemerintahan – karyawan rakyat – harus melihatnya sebagai refleksi krisis, bukan sekedar gangguan ketertiban umum. Pengabaian terhadap orasi-orasi demonstran hanya akan mempercepat runtuhnya kepercayaan publik terhadap kekuasaan negara. (*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.