Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Cabut Permenpora 14/2024, Langkah Erick Thohir Selamatkan Dunia Olahraga

Erick Thohir cabut Permenpora 14/2024, dorong reformasi regulasi olahraga menuju standar internasional dan tata kelola transparan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Cabut Permenpora 14/2024, Langkah Erick Thohir Selamatkan Dunia Olahraga
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MENPORA ERICK THOHIR - Menpora Erick Thohir umumkan pencabutan Permenpora 14/2024, langkah strategis demi tata kelola olahraga yang lebih baik. 

Irwan Alwi  

  • Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia (PP PBFI) untuk masa bakti 2025–2029 
  • Wakil Presiden Federasi Binaraga dan Fitness Asia (ABBF) 
  • Binaragawan 
  • Mantan Atlet Binaraga 
  • Penggerak Komunitas Fitness  
  • Advokat Anti-Doping  
  • Domisili di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 23 September 2025. 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, dan disambut positif oleh berbagai pihak seperti KONI, NOC Indonesia, dan DPD RI.

Permenpora 14/2024 dinilai menimbulkan polemik karena dianggap terlalu mengintervensi organisasi olahraga, termasuk dalam hal pendanaan dan struktur kepengurusan.

Beberapa pasal bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan Undang-Undang Keolahragaan, serta mengurangi otonomi daerah dalam pengelolaan anggaran olahraga. Erick Thohir mengganti regulasi tersebut dengan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 September 2025.

Kemenpora berencana menyederhanakan 191 peraturan menjadi kurang dari 20, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan deregulasi.

Proses penyusunan regulasi baru akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik.

Rekomendasi Untuk Anda

Saya mendukung langkah Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.

Keputusan Menpora Erick Thohir patut mendapat pujian. Itulah Gambaran sosok Erick Thohir yang memahami tentang Tata kelola Organisasi olahraga dan tepat Pak Presiden Prabowo menunjuknya. 

Permenpora Nomor 14/2024 sempat  menuai polemik dan kritik dari kalangan insan olahraga. Pasalnya, pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.

Dalam konfrensi persnya di Media Centre Kemenpora, Jakarta, Menpora Erick mengatakan, pencabutan aturan tersebut sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional.

Lebih mengagetkan lagi, Menpora Erick berani mengumumkan pemangkasan 191 Permenpora menjadi di bawah 20 Permenpora.

Pemangkasan itu akan dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dengan membentuk tim bersama dengan Kemenpora.  

Menpora Erick Thohir cukup jeli dimana tidak pernah dilihat Menpora sebelumnya terkait hal itu Dan, saya yakin pemangkasan Permenpora ini akan bermanfaat untuk kemajuan dunia olahraga Indonesia ke depan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas