PP Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perpol No 10/2025
Penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Febry Wahyuni Sabran
Aktivis Muda dan Koordinator Gerakan Indonesia Cerah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah rencananya akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Saat bersamaan ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Keputusan positif
Penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.
Penerbitan PP meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.
PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut.
PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.
PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
Secara substansif, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisasi Polri.
Penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks yakni :
- Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
- Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul.
- Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.
Dengan demikian, menurut Wahyuni, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia.
Dengan terbitnya PP, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri kini memiliki landasan yang lebih kuat.
Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dalam implementasi kebijakan kepolisian dan menghindari kebingungan di tingkat operasional.
PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025.
Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi.
Langkah pemerintah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis komprehensif dan kepentingan nasional.
Reformasi kepolisian memerlukan dukungan politik yang kuat dan kepastian hukum yang jelas, dan penerbitan PP ini merupakan langkah konkret dalam arah tersebut.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi yang efektif dari regulasi ini sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat.
Konteks Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114
- Dua pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
- Perpol ini jadi perdebatan karena pihak yang kontra menganggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Putusan MK Nomor 114 ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak sesuai dengan konstitusi.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.