Bencana dalam Perspektif Risk Society dan Social Resilience
Banjir Sumatera tegaskan lemahnya manajemen risiko; ketahanan sosial belum jadi fondasi kebijakan bencana.
Editor:
Glery Lazuardi
Penulis: Yulis Susilawaty
(Mahasiswa Doktoral, Program Magister Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada/ Peneliti di Indonesian Public Institute)
Penanggulangan bencana di Indonesia masih bertumpu pada manajemen risiko teknokratis, sementara ketahanan sosial masyarakat belum menjadi fondasi kebijakan.
Banjir bandang dan longsor yang menyapu sebagian wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 kembali menegaskan satu kenyataan pahit: Indonesia hidup di tengah risiko bencana yang berulang, tetapi belum sepenuhnya beranjak dari pola penanganan yang reaktif.
Data BNPB per 22 Desember menunjukkan korban jiwa mencapai lebih 1.106 orang, ratusan dinyatakan hilang, puluhan ribu luka-luka.
Jumlah pengungsi tercatat 502.570 orang, sementara total penduduk terdampak mencapai jutaan orang.
Angka-angka ini tidak sekadar statistik; ia mencerminkan kegagalan struktural dalam mengelola risiko yang telah lama diketahui.
Dalam kajian kebencanaan modern, bencana tidak lagi dipahami sebagai peristiwa alam yang netral dan tak terhindarkan.
Blaikie dan kawan-kawan, dalam Pressure and Release Model, menegaskan bahwa bencana merupakan hasil pertemuan antara bahaya alam dan kerentanan sosial.
Air sungai yang meluap, hujan ekstrem, atau lereng yang longsor menjadi bencana karena masyarakat “dipaksa” hidup dalam kondisi rentan tanpa tata ruang yang aman, tanpa infrastruktur memadai, dan tanpa jaring pengaman sosial yang kuat. Dengan kata lain, bencana adalah produk sosial, bukan semata gejala alam.
Sepanjang 2025, Indonesia mengalami ribuan kejadian bencana, mayoritas bersifat hidrometeorologi: banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan.
Hingga Oktober 2025 saja, BNPB mencatat lebih dari 2.500 kejadian bencana, dengan banjir mendominasi lebih dari 1.200 peristiwa.
Dalam satu bulan—Oktober 2025—tercatat 202 kejadian bencana yang berdampak pada hampir setengah juta orang, termasuk sekitar 490.000 pengungsi dan ribuan rumah rusak. Pola ini bukan anomali; data 2024 menunjukkan kecenderungan serupa. Frekuensi tinggi dan dampak luas menandakan bahwa risiko tidak pernah benar-benar berkurang.
Lemahnya Menajemen Risiko
Pembangunan tanpa manajemen risiko yang memadai menjadi salah satu penyebab bencana. Di titik inilah teori risk society Ulrich Beck menjadi relevan.
Beck berargumen bahwa risiko modern justru lahir dari proses modernisasi itu sendiri—dari kebijakan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dalam konteks Indonesia, banjir dan longsor tidak bisa dilepaskan dari deforestasi, alih fungsi lahan, dan proyek pembangunan yang minim mitigasi risiko.
Risiko-risiko ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan. Sayangnya, dampaknya paling keras dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling rentan.
Penanganan tanggap darurat pasca bencana memang relatif cepat dan terkoordinasi melalui BNPB dan BPBD.
Protokol tanggap darurat, evakuasi massal, pembukaan pos pengungsian, layanan kesehatan sementara, serta distribusi logistik telah dilakukan.
Perencanaan tata ruang dan sistem peringatan dini juga masuk dalam agenda kebijakan nasional. Langkah ini mencerminkan prinsip disaster risk management modern.
Namun, fokus yang terlalu kuat pada fase tanggap darurat membuat penanggulangan bencana kerap berhenti pada pengelolaan krisis, bukan pengurangan kerentanan.
Kerangka Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 telah menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan empat prioritas—yaitu memahami risiko, memperkuat tata kelola risiko, berinvestasi pada ketahanan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dan pemulihan—menekankan bahwa bencana harus dikelola sebagai bagian integral dari pembangunan.
Namun, implementasinya sering kali tereduksi pada aspek teknis, sementara dimensi sosial dan keadilan belum sepenuhnya menjadi pijakan dalam membuat kebijakan.
Kegagalan mitigasi risiko terlihat dari peristiwa bencana yang terus berulang di lokasi yang sama, dari ribuan rumah rusak berat, hingga masyarakat terdampak yang tidak memperoleh relokasi aman dan berkelanjutan.
Pembangunan pascabencana kerap bersifat sementara dan karitatif, belum menyentuh akar kerentanan. Padahal, studi-studi ketahanan komunitas menunjukkan bahwa resilience tidak hanya ditentukan oleh kekuatan infrastruktur, tetapi juga oleh kapasitas sosial.
Rapuhnya Ketahanan Sosial
Dalam literatur ketahanan, konsep ketahanan sosial tidak lepas dari pemikiran W. Neil Adger.
Dalam artikelnya yang berpengaruh, Social and Ecological Resilience: Are They Related, Adger mendefinisikan ketahanan sosial sebagai kemampuan kelompok atau komunitas untuk mengatasi tekanan dan gangguan eksternal yang timbul akibat perubahan sosial, politik, dan lingkungan.
Penekanan Adger bukan pada daya tahan individu semata, melainkan pada kapasitas kolektif masyarakat—termasuk institusi formal dan informal, jaringan solidaritas, serta modal sosial—untuk tetap berfungsi dan beradaptasi di tengah krisis.
Dengan demikian, ketahanan sosial tidak hanya berbicara tentang bertahan hidup setelah bencana, tetapi tentang kemampuan masyarakat mengelola risiko, belajar dari pengalaman menghadapi gangguan, dan menyesuaikan diri secara berkelanjutan dalam struktur sosial yang terus berubah.
Ketahanan mencakup dimensi fisik, ekonomi, sosial, dan institusional.
Dalam konteks ini, ketahanan bukan sekadar bantuan logistik, pembangunan tanggul raksasa, bukan pula soal ketahanan seorang menteri memanggul beras untuk korban banjir Sumatera, melainkan soal relasi sosial, inklusivitas kebijakan, dan distribusi perlindungan yang adil. Data BPS menguatkan argumen ini.
Wilayah dengan indikator sosial-ekonomi rendah—tingkat kemiskinan tinggi, kualitas permukiman buruk, dan akses layanan publik terbatas—cenderung mengalami dampak bencana yang lebih parah.
Statistik korban bencana menurut provinsi menunjukkan adanya konsentrasi risiko pada kelompok masyarakat yang sejak awal berada dalam posisi rentan.
Kondisi tersebut mencerminkan rapuhnya ketahanan sosial yang ditandai ketidakberdayaan warga untuk menjalani kehidupan yang aman. Masyarakat kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Kondisi tersebut relevan dengan pandangan Amartya Sen yang menekankan esensi capability approach. Konsep ini menekankan kebebasan substantif: yaitu peluang dan kebebasan yang dimiliki orang untuk mencapai fungsi-fungsi kehidupan yang mereka anggap penting (beings and doings) seperti tempat tinggal yang aman, kesehatan, keamanan, pendidikan, pekerjaan, partisipasi sosial, dsb.
Pendekatan Sen membantu kita memahami bahwa resiko bencana bukan cuma soal peristiwa alam, tetapi soal kesempatan warga untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman.
Jika negara gagal memperluas kemampuan dasar seperti akses layanan publik, perlindungan sosial, dan kapasitas untuk hidup aman, maka masyarakat tidak memiliki capability untuk menjalani hidup yang mereka nilai penting dan layak—termasuk keselamatan dan perlindungan dari risiko bencana.
Kerentanan sebagai Akar Masalah
Dalam kajian kebencanaan, kerentanan (vulnerability) dipahami sebagai kondisi sosial yang membuat kelompok tertentu lebih mudah terdampak ketika bahaya datang.
Wisner dan kawan-kawan menjelaskan bahwa kerentanan tidak lahir secara alamiah, melainkan berakar pada faktor-faktor struktural—kemiskinan, ketimpangan akses terhadap sumber daya, lemahnya institusi publik, serta marginalisasi dalam pengambilan keputusan. Perspektif ini menjelaskan mengapa dampak bencana tidak pernah netral: ia selalu menimpa paling keras mereka yang sejak awal hidup dalam kondisi paling rapuh.
Di titik inilah ketahanan sosial menjadi kunci. Ketahanan bukan sekadar kemampuan bertahan setelah bencana, melainkan kapasitas kolektif masyarakat dan negara untuk secara sadar mengurangi kerentanan sebelum bencana terjadi, melalui kebijakan yang adil, perlindungan sosial yang inklusif, dan pembangunan yang berpihak pada kelompok rentan.
Perlu Perubahan Paradigma
Karena itu, penanggulangan bencana di Indonesia membutuhkan perubahan paradigma yang lebih mendasar: dari manajemen risiko yang teknokratis menuju pembangunan ketahanan sosial yang integral. Integrasi risiko bencana harus menjadi bagian dari kebijakan sektoral—mulai dari perizinan tata ruang, investasi, hingga perlindungan sosial. Pendanaan tidak boleh hanya terserap di fase darurat, tetapi harus diarahkan pada investasi preventif, termasuk relokasi aman dan jaminan sosial adaptif. Masyarakat perlu diposisikan sebagai aktor utama ketahanan, bukan sekadar penerima bantuan, sementara sistem data terpadu BNPB–BPS–daerah harus menjadi fondasi perencanaan berbasis bukti.
Di tengah krisis iklim dan kompleksitas risiko yang terus meningkat, ketangguhan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat bantuan datang, melainkan oleh seberapa kuat masyarakat mampu bertahan menghadapi bencana.
Banjir di Sumatera adalah alarm keras: bukan hanya untuk mempercepat respons darurat, tetapi untuk merombak cara pandang. Jika bencana terus diperlakukan sebagai urusan teknis yang terpisah dari pembangunan dan keadilan sosial, Indonesia akan terus berputar dalam siklus duka yang sama.
Sebaliknya, dengan menggabungkan manajemen risiko dan penguatan ketahanan sosial, Indonesia memiliki peluang nyata untuk meminimalkan korban dan mempercepat pemulihan ketika bencana berikutnya datang.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.