Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

PNBP Sertifikasi: Di Mana Batas Kehadiran Negara?

BNSP gelar uji publik tarif PNBP sertifikasi kompetensi kerja, membuka partisipasi publik & sorotan keadilan kebijakan.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in PNBP Sertifikasi: Di Mana Batas  Kehadiran Negara?
HO/IST
Hari Wijaya 

Hari Wijaya

Ketua Perkumpulan Sertifikasi Profesi Indonesia

Riwayat Pendidikan 

Sekolah Tinggi Keguruan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengalaman Kerja

2018-2023 Direktur PT Fuji Bijak Prestasi

2021-2023 Direktur LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

2023-2024 Now Komisaris PT Daya Eduvokasi Musantara

Domisili di Bekasi, Jawa Barat

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) saat ini menyelenggarakan Survei Uji Publik atas usulan penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan sertifikasi kompetensi kerja. 

Secara prosedural, langkah ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi publik. Namun secara kebijakan, isu yang mengemuka tidak semata-mata menyangkut besaran tarif, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sertifikasi kompetensi kerja memang tepat dijadikan objek PNBP, dan sampai di mana batas kehadiran negara dalam pembiayaannya?

BNSP menyampaikan bahwa pengenaan PNBP tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan anggaran negara. Alasan ini bersifat faktual. Namun dalam perspektif kebijakan publik, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan justifikasi otomatis untuk mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat, terlebih untuk layanan yang bersifat strategis dan ditetapkan melalui regulasi.

Batasan PNBP dalam Kerangka Regulasi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memberikan rambu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) memang membuka ruang pemungutan PNBP atas layanan tertentu. Namun Pasal 4 ayat (2) secara tegas mengamanatkan bahwa penetapan PNBP harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.

Sertifikasi kompetensi kerja—khususnya pada sektor ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengawasan norma—bukanlah layanan sukarela. Ia diwajibkan oleh regulasi sebagai instrumen negara untuk menjamin mutu, keselamatan, dan kepatuhan. Ketika kewajiban tersebut kemudian dikenai PNBP tanpa diferensiasi, muncul risiko pelanggaran terhadap asas keadilan yang justru dilindungi oleh UU PNBP itu sendiri.

Lebih jauh, rezim hukum ketenagakerjaan, termasuk regulasi pasca-Omnibus Law, menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, sertifikasi adalah alat negara untuk menjalankan mandat tersebut, bukan layanan tambahan yang bersifat komersial.

Sertifikasi sebagai Hak Tenaga Kerja

Aspek yang kerap terabaikan dalam perdebatan PNBP adalah dasar normatif sertifikasi kompetensi itu sendiri. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Artinya, sertifikasi pada dasarnya adalah hak tenaga kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ketika negara kemudian menetapkan sertifikasi sebagai syarat untuk bekerja atau menduduki jabatan tertentu, maka hak tersebut bertransformasi menjadi kewajiban negara untuk memastikan akses yang adil, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks inilah, pembebanan biaya melalui PNBP perlu ditata secara hati-hati agar tidak justru menutup akses terhadap hak yang ditetapkan oleh negara sendiri.

Perspektif Mahkamah Konstitusi dan Praktik Internasional

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan alasan efisiensi anggaran. Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa pembebanan biaya atas layanan publik yang bersifat wajib harus diuji secara ketat agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial dan tidak menjadi penghalang akses warga negara.

Praktik internasional menunjukkan arah yang sejalan. Di banyak negara Uni Eropa, sertifikasi kompetensi untuk sektor strategis—seperti keselamatan kerja dan profesi publik—dibiayai atau disubsidi negara. Di Jerman dan Australia, pembiayaan sertifikasi vokasi ditopang oleh skema pendanaan publik, sementara pungutan hanya dikenakan untuk layanan tambahan atau bersifat komersial. Prinsipnya jelas: kompetensi tenaga kerja dipandang sebagai investasi publik, bukan sumber penerimaan negara.

Dampak terhadap LSP dan Akses Masyarakat

Dalam praktik di Indonesia, PNBP sertifikasi tidak berhenti di level negara. Beban tersebut diturunkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan pada akhirnya kepada peserta. LSP diwajibkan memenuhi standar BNSP, membiayai asesmen, membayar PNBP, sekaligus menjaga keterjangkauan biaya. Skema ini menempatkan LSP pada posisi terjepit dan berpotensi menjadikan sertifikasi tidak inklusif.

Jika tidak ditata ulang, sertifikasi berisiko menjauh dari tujuan awalnya sebagai instrumen peningkatan mutu nasional dan berubah menjadi mekanisme administratif yang mahal.

Usulan Konstruktif dan Solutif

Konstruksi terhadap kebijakan PNBP sertifikasi kompetensi tidak boleh berhenti pada penolakan normatif, tetapi harus diarahkan pada koreksi kebijakan yang terukur, realistis, dan sejalan dengan mandat hukum. Dalam kerangka tersebut, terdapat sejumlah langkah korektif yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, sertifikasi kompetensi perlu ditegaskan kembali sebagai hak tenaga kerja, bukan semata kewajiban administratif.

Kedua, pemerintah wajib menyediakan fasilitas, termasuk pendanaan, bagi tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi, terutama pada bidang pekerjaan atau jabatan yang diwajibkan bersertifikat kompetensi.

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan secara tegas bidang pekerjaan atau jabatan yang mewajibkan sertifikat kompetensi guna menjamin kepastian hukum dan menghindari generalisasi kebijakan.

Keempat, penetapan tersebut sebaiknya berbasis kriteria objektif, antara lain pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpotensi menimbulkan perselisihan atau sengketa, serta memiliki nilai strategis dalam penjaminan mutu dan daya saing nasional.

Kelima, pendanaan negara seharusnya difokuskan dan diprioritaskan untuk sertifikasi pada bidang pekerjaan atau jabatan yang diwajibkan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.

Keenam, PNBP dapat diterapkan secara selektif dan proporsional untuk sertifikasi yang bersifat sukarela, pengembangan karier, atau layanan dengan karakter komersial.

Ketujuh, kebijakan sertifikasi kompetensi perlu diarahkan pada penjaminan mutu dan kualitas tenaga kerja, bukan sekadar peningkatan jumlah pemegang sertifikat.

Penutup: Menegaskan Pilihan Kebijakan

Pada akhirnya, kebijakan PNBP sertifikasi adalah soal pilihan negara. Apakah sertifikasi kompetensi kerja diposisikan sebagai layanan publik strategis atau sebagai instrumen penerimaan negara. Dua peran ini tidak selalu dapat disatukan.

Jika negara sungguh ingin meningkatkan mutu tenaga kerja dan keselamatan publik, maka sertifikasi tidak semestinya dikorbankan oleh pertimbangan fiskal jangka pendek. Kehadiran negara justru diukur dari keberaniannya membiayai kompetensi warganya sendiri sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan, produktivitas, dan daya saing nasional.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas