Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
LIVE ●
tag populer

Tribunners / Citizen Journalism

Jika Pemberantasan Korupsi Sehebat Program MBG

Program MBG bukti negara mampu fokus, tapi mengapa keseriusan serupa tak terlihat dalam pemberantasan korupsi?

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Jika Pemberantasan Korupsi Sehebat Program MBG
Tribunnews/Jeprima
PROGRAM MBG - Sejumlah siswa menikmati makanan makan bergizi gratis (MBG) di SDN 03 Jati Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025). Program MBG telah menyasar 3,5 juta penerima manfaat hingga 6 Mei 2025, Selain itu total satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mencapai 1.286 dapur dan membuka lapangan kerja sebanyak 48.452 orang. Tribunnews/Jeprima 

Prasetyo Nurhardianto 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jakarta dan Presidum Bidang SDM, IT dan Inovasi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP-ISKA) 

Saat ini tinggal di Bekasi

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan sangat nyata dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang diawali dari janji kampanye Prabowo Gibran menjadi program unggulan ini benar-benar dikawal.

Program diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret yang terstruktur dan masif. Regulasi disiapkan, anggaran dialokasikan dalam jumlah besar, bahkan pemerintah berani melakukan realokasi anggaran demi memastikan program ini berjalan.

Aparatur negara digerakkan lintas sektor, relawan dilibatkan, dan koordinasi pusat–daerah dipaksakan agar tidak ada alasan kegagalan.

Secara angka, begini rinciannya anggaran harian MBG. Jika berjalan penuh akan menelan biaya sekitar Rp 900 miliar – Rp 1,2 triliun per hari dengan target +/- 30.000 SPPG MBG serta target penerima manfaat ± 82,9 juta orang (termasuk Balita dan ibu hamil).

Rekomendasi Untuk Anda

Keseriusan lainnya terlihat dari cara negara membangun ekosistem pendukung MBG. Mulai dari penyiapan rantai pasok pangan, keterlibatan UMKM dan petani lokal, hingga desain kelembagaan yang khusus mengawal program ini.

Pemerintah juga tidak ragu mengerahkan kekuatan politiknya di parlemen untuk memastikan anggaran dan payung hukum tersedia. Singkatnya, ketika negara mau fokus, ia mampu menyingkirkan hambatan birokrasi, sektoral, bahkan resistensi anggaran.

Fakta ini membuktikan satu hal penting: pemerintah sebenarnya mampu fokus dan total dalam menjalankan satu program prioritas. Dengan kemauan politik yang kuat (political will), negara bisa bergerak cepat, solid, dan terarah.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun mengganggu: mengapa keseriusan yang sama tidak terlihat dalam program pemberantasan korupsi, yang jelas-jelas merupakan penyakit kronis bangsa dan penghambat utama kesejahteraan rakyat?

Bagaimana Penanganan Korupsi?

Berbeda dengan MBG, penanganan korupsi justru tampak berjalan di tempat, bahkan mundur. Contoh paling nyata adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

RUU ini sudah dibicarakan lebih dari satu dekade, masuk Prolegnas berulang kali, tetapi tak kunjung disahkan. Padahal, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) adalah instrumen penting untuk memiskinkan koruptor dan memutus insentif kejahatan.

Selain mandeknya RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi juga menghadapi masalah serius berupa pengerdilan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tahun 2019 secara faktual memangkas independensi lembaga ini: KPK ditempatkan di rumpun eksekutif, penyadapan harus izin Dewan Pengawas, dan proses birokratis diperpanjang.

Dampaknya terlihat jelas dari penurunan operasi tangkap tangan dan melemahnya daya gentar KPK terhadap elite politik.

Belum lagi problem tarik-menarik kewenangan dengan aparat penegak hukum lain, serta resistensi dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap lahir terobosan besar jika negara tidak menunjukkan fokus dan keberanian seperti yang ditunjukkan pada program MBG.

MBG Bisa, Mengapa Antikorupsi Tidak?

Jika semangat MBG benar-benar disalin ke pemberantasan korupsi, langkah pertama adalah memperkuat kembali UU KPK. KPK harus dikembalikan sebagai lembaga independen dengan kewenangan penuh: penyadapan tanpa izin berbelit, penuntutan yang kuat, serta kemampuan menangani kasus korupsi di semua sektor, termasuk yang melibatkan TNI dan Polri. Tidak boleh ada wilayah kebal hukum dalam negara yang mengaku menjunjung supremasi hukum.

Kedua, pendidikan antikorupsi harus dijadikan mata pelajaran sejak dini, bukan sekadar sisipan atau slogan. Seperti MBG yang menyasar anak-anak demi masa depan, pemberantasan korupsi juga harus dimulai dari pembentukan karakter. Nilai kejujuran, integritas, dan keberanian melawan penyimpangan perlu ditanamkan secara sistematis dari SD hingga perguruan tinggi.

Ketiga, sanksi sosial harus diperkuat agar menimbulkan efek jera. Koruptor tidak cukup dihukum penjara, tetapi juga harus kehilangan kehormatan sosial: pembatasan jabatan publik seumur hidup, pelabelan transparan atas kejahatannya, serta kewajiban pengembalian kerugian negara secara maksimal. Negara harus berhenti memberi ruang kompromi moral terhadap kejahatan korupsi.

Selain itu, transparansi anggaran dan digitalisasi layanan publik perlu dipercepat untuk mempersempit ruang korupsi, sebagaimana MBG membangun sistem distribusi yang terpantau. Pelibatan masyarakat sipil dan media juga harus dilindungi, bukan dicurigai, karena mereka adalah pengawas alami kekuasaan.

Pada akhirnya, Program MBG mengajarkan satu pelajaran penting: ketika negara mau, ia bisa. Maka kegagalan memberantas korupsi bukan soal kemampuan, melainkan soal pilihan. Jika korupsi diperlakukan sebagai musuh utama bangsa—seperti halnya gizi buruk—bukan mustahil Indonesia akan melihat perubahan nyata. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk fokus, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan elite.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas