Peluang Kodifikasi Kitab Hukum Pemilu
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan jadwal pemilu, dorong kodifikasi hukum demi kepastian, transisi, dan penguatan demokrasi.
Editor:
Glery Lazuardi
Abdul Khalid Boyan
(Peneliti Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik)
Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu, menjadi pemilu serentak nasional (Presiden/Wapres atau DPR/DPD RI) dan pemilu serentak daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) memiliki implikasi yuridis cukup serius.
Standing putusan MK mengoreksi praktik pemilu serentak lima kotak yang telah menimbulkan kelelahan politik, beban kelembagaan, serta menurunnya kualitas demokrasi substantif.
Tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum pemilu dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, putusan MK juga bisa berakibat pada disfungsi layanan pemerintahan di daerah—terutama menyangkut kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024 yang akan berakhir masa jabatanya di tahun 2029, sementara pemilu serentak daerah baru akan dilaksanakan pada tahun 2031.
Artinya, ada potensi terjadinya kekosongan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah kurang lebih sekitar 2-2,5 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tingkat nasional.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dituntut segera melakukan terobosan hukum serta memikirkan skema dan desain transisi secara tepat.
Tidak hanya menyangkut desain transisi politik bagi pejabat legislatif di tingkat daerah, tapi yang pertama dan paling utama pembentuk undang-undang terlebih dahulu perlu segera melakukan konsolidasi rumusan penyusunan kalendar kerja penyusunan kitab hukum pemilu—mengingat tenggat waktu tahapan pemilu 2029 sudah semakin dekat.
Menyiapkan Desain Transisi
Tahun 2026 akan menjadi hari-hari super sibuk bagi pembentuk undang-undang dengan setumpuk tugas kenegaraan sedang menunggu di depan mata.
Terlebih, masa kerja harmonisasi regulasi kepemiluan pembentuk undang-undang bersamaan dengan menguatnya arus aspirasi publik yang secara konsisten menginginkan adanya reformasi sektor politik dan kepemiluan dijalankan secara terpadu dan simultan.
Bagi elemen masyarakat sipil, tahun 2026 adalah tahun yang menentukan dan penuh harapan dalam hal pematangan demokrasi. Putusan MK menjadi semacam pembuka jalan reformasi total tata politik dan kepemiluan secara sekaligus.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirahapkan juga menghadirkan substansi revisi UU Pilkada dan UU Partai politik dengan model pendekatan kodifikasi, bukan pendekatan omnibus law.
Dengan skema kodifikasi, diharapkan aturan hukum pemilu yang selama ini tumpang tindih dan terserak bisa diharmonisasi dengan jaminan kepastian, kesatuan, dan penyederhanaan hukum.
Untuk itu, DPR RI melalui Komisi II—selaku pembentuk undang-undang harus betul-betul memanfaatkan gairah diskursus publik ini secara positif-produktif sehingga bisa menyentuh aspek-aspek krusial yang selama ini menjadi hambatan struktural transformasi politik.
Salah satu isu krusial yang tidak kalah penting untuk dirumuskan dalam kaitan ini adalah penguatan kedudukan partai politik sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan demokrasi.
Penguatan partai tidak hanya dari sisi kelembagaan, fungsi kaderisasi, dan representasi di dewan perwakilan rakyat, tapi juga harus menyentuh aspek pendanaan parpol—dimana lemahnya pendanaan parpol berdampak problematis dan jadi salah satu pintu masuknya liberalisasi politik dan praktik pseudo-demokrasi.
Tantangan Kodifikasi Hukum Pemilu
Adalah wajar jika opsi kodifikasi hukum pemilu banyak mendapatkan atensi paling luas. Ini tercermin dari sikap aktivis dan pegiat Pemilu seperti Perludem yang terlihat berada di garda paling depan menolak rencana pemisahan kamar bahasan Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU parpol dalam agenda Prolegnas prioritas 2026.
Kodifikasi UU Pemilu versi masyarakat sipil mencakup tiga aspek utama yakni meliputi; sistem, aktor, dan manajemen pemilu. Oleh karena itu, koalisi masyatakat sipil menilai, rumusan regulasi kitab hukum pemilu bisa tereksekusi sempurna jika bisa mendudukakan tiga Undang-Undang Induk yang meliputi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada dalam satu tarikan nafas.
Bahkan menurut kacamata koalisi masyarakat sipil, Revisi UU Pemilu, tanpa menyandingkan dengan UU Pilkada dan UU Parpol adalah bentuk reformasi setengah hati, berlawanan dengan aspirasi publik, dan sarat kepentingan elite.
Secara politik, proses kodifikasi hukum pemilu (mengubah UU induk) memang tidak sederhana karena akan membuka ruang revisi substantif yang besar.
Seperti kita tahu sampai saat ini pokok-pokok bahasan revisi UU Pilkada masih menjadi polemik berkepanjangan dan tidak berkesudahan di sejumlah lini massa. Yang paling banyak menuai sorotan adalah menyangkut ide mengambalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi kekuasaan.
Dengan demikian, semangat kodifikasi regulasi kepemiluan dalam satu kamar bahasan revisi undang-undang pemilu bukanlah harga mati.
Desain konstruksi kitab hukum pemilu harus ditempatkan secara proporsional dan perhitungan yang matang, terutama menyangkut alokasi waktu yang disediakan oleh undang-undang. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 6 memberikan limitasi waktu pada pembuat undang-undang bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Praktis, berdasar hitungan kalender, tapan pemilu 2029 sekurang-kurangnya harus sudah mulai digelar pada awal tahun 2027 dengan andaian pelaksanaan pemilu nasional sejalan seiring dengan amar putusan MK. Tahapan pemilu yang saya maksud meliputi ; 1. Perencanaan program, snggaran, dan peraturan penyelenggaraan pemilu, 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 4. Penetapan peserta pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, 6. Pencalonan peserta pemilu, 7. Masa kampanye pemilu, 8. Mas tenang, 9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, dan 11. Pengambilan sumpah atau janji.
Melampau Demokrasi Anaglog
Dalam konteks ini, dengan limitasi waktu yang terbatas, pembentuk undang-undang dituntut proaktif dan kreatif dalam mengkanalisasi perkembangan aspirasi masyarakat seputar Revisi UU Pemilu.
Di tengah massifnya arus disinformasi, pembentuk undang-undang harus betul-betul bisa membaca tren perkembangan demokrasi yang sudah banyak mengalami pergeseran; dari yang sebelumnya mengandalkan cara kerja analog menjadi demokrasi digital.
Bergeser dari partisipasi politik yang mengandalkan tatap muka fisik, menuju demokrasi yang menekankan pada penggunaan medium teknologi dengan spektrum partisipasi yang lebih luas, cepat, dan serba virtual.
Di era demokrasi digital, keterbukaan saluran komunikasi politik pembentuk undang-undang bukan hanya menjadi kebutuhan, tapi sudah menjadi keharusan.
Memang hanya dengan cara demikian kecemasan publik bisa hilang dan kita beranjak menuju level demokrasi yang sudah matang, bukan ‘demokrasi-demokrasian’—kalau boleh meminjam istilah bung Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita (1960). Dalam demokrasi yang matang, legitimasi publik bisa dibangun dengan gampang karena satu sama lain—antara yang memimpin dan yang dipimpin—sudah saling percaya bahwa ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak politik setiap warga negara dihargai tanpa kecuali.
Dengan demikian, sejatinya proses demokratisasi kita sudah mencapai puncak tertinggi, untuk tidak mengatakan sudah usai karena daulat rakyat betul-betul ada harapan terkristalisasi, walau dalam ragam bentuk medium saluran partasipasi dan represe.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.