Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Blog Tribunners

Sengkarut Tata Kelola MBG dan Perlunya Manajemen Risiko

Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 335 triliun dinilai rawan sentralisasi, rente yayasan, dan risiko bocornya ekonomi desa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sengkarut Tata Kelola MBG dan Perlunya Manajemen Risiko
HO/IST
PROGRAM MBG - Program Makan Bergizi Gratis digulirkan pemerintah, namun tata kelola dan dominasi yayasan menuai kritik soal transparansi dan efektivitas. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Bahsian
Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Prodi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan IPB University

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bukan lagi sekadar janji kampanye yang memikat.

Dia telah menjelma menjadi raksasa logistik nasional yang menjanjikan masa depan baru bagi 82,9 juta penerima manfaat pada awal 2026. 

Namun, ketika kita berbicara tentang anggaran yang menyentuh angka Rp 1,2 triliun per hari, kita tidak bisa hanya terpaku pada angka gizi di atas piring. 

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa yang sebenarnya sedang dikenyangkan oleh anggaran fantastis ini?

Di balik ambisi besar untuk mencetak Generasi Emas 2045, desain tata kelola MBG saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, sebuah sentralisasi yang pelan-pelan mematikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan menyerahkan kendali dapur nasional kepada jejaring yayasan dan swasta yang sering kali tak punya akar di masyarakat lokal.

Ambisi Politik di Atas Piring yang Rapuh

Kita harus jujur bahwa target ambisius untuk melayani puluhan juta jiwa adalah keputusan politik yang berisiko melampaui kapasitas teknokratis di lapangan. 

Dengan proyeksi perputaran dana harian yang sangat masif, Program MBG telah menjadi magnet bagi praktik "predatory budgeting". 

Rekomendasi Untuk Anda

Alokasi anggaran jumbo sebesar Rp 335 triliun yang mencaplok jatah sektor pendidikan dan kesehatan menunjukkan adanya pergeseran prioritas yang ugal-ugalan. Sengkarut ini diperparah dengan lemahnya fondasi regulasi yang jelas sejak awal. 

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola MBG baru ditetapkan pada akhir tahun 2025, hampir satu tahun setelah program dijalankan secara eksperimental.

 Akibatnya, implementasi di lapangan bersifat "tancap gas" tanpa persiapan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat, yang kemudian berujung pada berbagai kegagalan operasional yang fatal.

Gurita Perantara dan Jebakan Rente Birokrasi

Kritik paling tajam muncul dari aturan main yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang secara implisit mewajibkan keterlibatan yayasan sebagai pemegang dana utama dalam skema Bantuan Pemerintah. 

Kebijakan ini, sadar atau tidak, telah melahirkan fenomena yang kini kita kenal sebagai "calo yayasan". 

Mereka adalah entitas-entitas yang mendadak muncul bukan karena memiliki keahlian dalam manajemen nutrisi, melainkan karena kemampuannya mengunci akses administratif birokrasi.

Dapur-dapur pelaksana di daerah sering kali terpaksa "berinduk" pada yayasan pusat hanya untuk mendapatkan legalitas, sebuah struktur yang sangat rentan terhadap praktik perburuan rente.

Risiko ini bukan sekadar ketakutan di atas kertas. Realita pahit sudah mulai mengemuka, seperti kasus di Jakarta di mana mitra dapur mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pembayaran yang ditunggak oleh yayasan pemegang kontrak.

Ketika dana publik yang seharusnya mengalir lancar untuk memberi makan anak-anak justru tersumbat di tangan perantara yang tidak akuntabel, maka integritas seluruh program ini sedang dipertaruhkan. 

Jika kita membiarkan sistem ini terus berjalan, MBG tidak akan menjadi program pemberdayaan, melainkan sekadar proyek "bagi-bagi jatah" yang hanya memperkaya mereka yang pandai bermain di belakang layar.

Taruhan Nyawa: Ketika Higiene Dikalahkan oleh Efisiensi

Masalah tata kelola ini berujung pada ancaman yang sangat nyata bagi kesehatan anak-anak kita. 

Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Sleman, Lebong, hingga Majene sepanjang tahun lalu adalah alarm keras yang tak boleh diabaikan. 

Ada ketidaksinkronan yang fatal ketika kita memaksakan penyiapan makanan dalam skala industri melalui vendor katering luar yang jauh dari sekolah.

Dalam logika bisnis vendor besar, sering kali aspek higiene sanitasi harus mengalah pada hitung-hitungan efisiensi biaya produksi.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan angka korban keracunan yang sangat mencemaskan, mencapai lebih dari 21.254 orang secara kumulatif hingga awal tahun 2026. 

Hal ini terjadi karena banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola pihak ketiga beroperasi tanpa pengawasan ketat dan bahkan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang memadai. 

Ketika makanan diproduksi secara massal oleh petugas yang kelelahan dan didistribusikan melalui rantai pasok yang panjang, risiko kontaminasi menjadi tak terelakkan. Inilah risiko sistemik yang muncul saat kita meminggirkan komunitas desa dan sekolah dari proses pengawasan mandiri.

Seharusnya, pengawasan gizi bukan hanya soal audit administratif, melainkan soal keterlibatan sosial orang tua dan warga desa yang punya kepentingan langsung terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Swastanisasi Pangan dan Bocornya Ekonomi Desa

Dari perspektif ekonomi makro, model pengelolaan oleh vendor luar memicu apa yang disebut sebagai kebocoran ekonomi desa secara masif (economic leakage).

Dana triliunan rupiah yang seharusnya menjadi stimulan bagi ekonomi pedesaan justru "terbang" kembali ke perusahaan-perusahaan besar di perkotaan. 

Padahal, program ini seharusnya menjadi pengejawantahan filosofi Home-Grown School Feeding (HGSF), di mana piring makan siswa tersambung langsung dengan lahan pertanian di sekitarnya.

Laporan dari CELIOS memberikan peringatan yang lebih gelap, ada potensi hilangnya pekerjaan bagi sekitar 1,94 juta pekerja sektor pangan lokal jika program ini terus didominasi oleh jejaring pemasok besar.

Kita menghadapi ironi di mana subsidi negara justru memperkuat dominasi korporasi, sementara petani kecil tetap terjebak dalam ketidakpastian pasar. 

Di beberapa wilayah seperti Sumba, menu MBG bahkan ditemukan menggunakan bahan pangan yang tidak dikenal masyarakat lokal, seperti gandum dan produk olahan impor, hanya karena didatangkan dari luar melalui jaringan distributor mapan.

Tanpa keterlibatan institusi lokal yang kuat seperti BUMDes, desa hanya akan terus menjadi penonton di tengah perayaan anggaran yang seharusnya menjadi milik mereka.

BUMDes sebagai Jangkar Kedaulatan Pangan

Kita harus berani mengakui bahwa BUMDes adalah instrumen yang paling sah dan siap untuk menyelamatkan program ini dari kegagalan struktural.

Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes memiliki status badan hukum yang memungkinkannya menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang mandiri. BUMDes bukan sekadar entitas bisnis; ia adalah perpanjangan tangan dari kedaulatan warga desa.

Pelajaran berharga bisa kita ambil dari BUMDes Binangun Jati Unggul di Kulonprogo, yang telah berhasil membangun ekosistem perberasan yang kuat sejak tahun 2018. Dengan memposisikan BUMDes sebagai mitra utama dalam SPPG, kita tidak hanya menjamin pasokan bahan pangan yang lebih segar dan sesuai dengan kearifan lokal, tetapi juga memastikan bahwa surplus ekonomi dari program ini tetap berputar di desa.

Keuntungan dari pengelolaan pangan ini akan kembali ke desa dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PADes), yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan warga. Inilah esensi dari ekonomi konstitusional: memastikan bahwa harta negara mengalir menjadi energi bagi pertumbuhan di tingkat yang paling akar rumput.

Jalan Keluar: Menjemput Kedaulatan Dapur Desa

Menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis menuntut adanya keberanian politik untuk melakukan perombakan total pada struktur kemitraan yang selama ini bias terhadap entitas yayasan dan swasta eksternal. 

Perbaikan tata kelola ini harus dimulai dengan langkah drakonian Badan Gizi Nasional untuk menghapus persyaratan yang mewajibkan kemitraan dengan yayasan perantara sebagai pengelola dana utama, dan sebaliknya memberikan mandat prioritas secara eksplisit kepada BUMDes atau Gabungan BUMDes (BUMDesma) yang telah memiliki legalitas hukum. 

Jalur afirmasi birokrasi dalam sistem E-Katalog nasional juga mutlak diperlukan agar entitas desa tidak terus kalah bersaing dengan korporasi besar yang memiliki tim administratif lebih kuat, dibarengi dengan fasilitas pendampingan teknis secara cuma-cuma dari pemerintah daerah untuk pemenuhan standar keamanan pangan dan sertifikasi higiene. 

Transparansi program pun harus digeser dari sekadar laporan internal yang tertutup menjadi sistem pengawasan digital yang partisipatif, di mana komite sekolah, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat diberikan otoritas penuh untuk memantau kualitas makanan setiap hari, guna memastikan tidak ada satu rupiah pun yang bocor ke tangan para pemburu rente di tingkat perantara.

Program Makan Bergizi Gratis adalah taruhan terbesar kita untuk masa depan bangsa, namun ia akan kehilangan maknanya jika hanya menjadi ladang bisnis baru bagi segelintir elite yang bermain di balik layar. 

Mengembalikan kendali pengelolaan kepada desa bukan sekadar urusan efisiensi teknis, melainkan sebuah keharusan moral untuk memastikan bahwa piring makan anak-anak kita tidak menjadi alat bagi mereka yang hanya mengejar keuntungan dari jarak jauh. 

Kedaulatan pangan nasional tidak akan pernah benar-benar terwujud selama kita masih takut memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola dapurnya sendiri.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas