Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Kedaulatan Desa: BUMDes Vs Koperasi Merah Putih 2026

Pasal 33 UUD 1945 menekankan ekonomi yang demokratis di mana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kedaulatan Desa: BUMDes Vs Koperasi Merah Putih 2026
Dok Pribadi
Bahsian, Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Wilayah dan Pedesaan IPB University. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Oleh: Bahsian
Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Wilayah dan Pedesaan IPB University

PEMBANGUNAN ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami pergeseran tektonik dalam pendekatannya terhadap wilayah perdesaan.

Desa tidak lagi dipandang sebagai entitas marginal, melainkan telah ditetapkan sebagai subjek hukum dan ekonomi yang mandiri melalui mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Visi besar ini berakar pada cita-cita luhur Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menghendaki agar perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Di tingkat desa, representasi dari "kekuasaan negara" ini diterjemahkan ke dalam otonomi asli pemerintah desa dalam mengelola aset melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam dinamika kebijakan terkini, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Namun, kebijakan alokasi Dana Desa tahun 2026 melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran fiskal drastis, di mana 58,03 persen dari total pagu atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi KDMP.

Analisis mendalam menunjukkan bahwa meskipun KDMP memiliki dukungan dana masif, BUMDes tetap merupakan badan hukum yang paling tepat dan inklusif karena keuntungannya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dinikmati seluruh warga, bukan terbatas pada sekelompok anggota koperasi semata.

Amanat Pasal 33 UUD 1945

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 33 UUD 1945 menekankan ekonomi yang demokratis di mana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.

BUMDes mengimplementasikan nilai ini dengan memposisikan diri sebagai perusahaan milik desa yang didirikan berdasarkan musyawarah desa, memastikan aset publik tetap dalam penguasaan masyarakat melalui pemerintah desa sebagai wali amanah. 

Status BUMDes sebagai badan hukum khusus (sui generis) yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberikan legitimasi bagi desa untuk mengelola hajat hidup orang banyak di tingkat lokal secara mandiri.

Filosofi ini sangat berbeda dengan KDMP yang berbasis keanggotaan. Jika potensi desa dikelola oleh koperasi yang keanggotaannya terbatas, terdapat risiko privatisasi aset publik desa oleh sekelompok orang. BUMDes menjamin keadilan sosial dengan menyetorkan laba ke kas desa untuk membiayai layanan publik bagi seluruh penduduk desa, sementara manfaat koperasi cenderung terkonsentrasi pada distribusi.

Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota yang terdaftar saja. Oleh karena itu, dalam perspektif kedaulatan, BUMDes lebih mampu menerjemahkan semangat ekonomi konstitusi dibandingkan model koperasi berbasis kelompok.

Mandat Asta Cita Ke-6

Visi Asta Cita ke-6 secara eksplisit menargetkan percepatan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Strategi ini mengakui bahwa kemandirian nasional dimulai dari unit terkecil pemerintahan. BUMDes berperan sebagai lokomotif ekonomi yang mengubah potensi pasif desa menjadi aset produktif. 

Melalui BUMDes, desa dapat bertindak sebagai mitra strategis dalam mengelola rantai pasok pangan nasional, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. 

Dukungan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 semakin memperkuat kedudukan BUMDes sebagai pilar ekonomi perdesaan yang mandiri dan profesional.

Anomali Dana Desa 2026

Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, total pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Kebijakan ini membagi anggaran secara signifikan untuk mendukung infrastruktur KDMP, yang membawa konsekuensi serius bagi fleksibilitas anggaran di tingkat akar rumput.

Pergeseran alokasi ini memicu anomali di lapangan. Di Sumatera Selatan, Nunukan, dan Mimika, dilaporkan penurunan dana yang diterima langsung oleh desa mencapai 60% karena dialihkan ke program KDMP. Hal ini menekan ruang otonomi desa dalam mendanai kebutuhan mendesak masyarakat di luar sektor koperasi.

Standar Gerai Merah Putih

Kementerian Koperasi menetapkan standar fisik gerai KDMP melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025. Ketentuan teknis yang diatur meliputi pembangunan gerai seluas 20x30 meter dengan persyaratan lahan minimal 1.000 meter persegi di lokasi strategis.

Jika pembangunan dilakukan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), desa wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat sebagai kompensasi.

Estimasi biaya pembangunan fisik mencapai Rp1,6 miliar per unit, yang mencakup infrastruktur digital dan fasilitas pendingin (cold storage). Skema pembiayaan didorong melalui pinjaman bank dengan suku bunga sekitar 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.

Namun, model pembiayaan ini menimbulkan kekhawatiran karena membebankan risiko pengembalian pada arus kas Dana Desa di masa depan.

Risiko Intercept Fiskal

Salah satu keunggulan fundamental BUMDes adalah ketiadaan risiko intercept dana desa secara paksa. Dalam skema KDMP, pemerintah menerapkan mekanisme di mana Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat merekomendasikan pemotongan alokasi Dana Desa atau DAU/DBH daerah guna memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman jika koperasi mengalami gagal bayar.

Risiko sistemik ini sangat berat karena kegagalan usaha yang dikelola oleh sekelompok anggota dapat mengakibatkan hilangnya hak seluruh warga desa atas dana transfer rutin pusat melalui mekanisme sanksi pemotongan otomatis tersebut.

Sebaliknya, kerugian usaha BUMDes bersifat mandiri dan terbatas pada modal yang dipisahkan, sehingga tidak mengancam anggaran belanja pembangunan desa secara keseluruhan.

Oleh karena itu, menjadikan BUMDes sebagai pengelola aset strategis desa seperti wisata, air bersih, dan pasar adalah langkah mitigasi risiko fiskal yang paling rasional bagi keberlangsungan pemerintahan desa.

Sinergi BUMDes-Koperasi

Sinergi antara keduanya tetap dimungkinkan melalui pembagian peran yang komplementer tanpa mematikan otonomi desa. BUMDes dapat diposisikan sebagai pemilik infrastruktur strategis dan pengelola aset tetap (seperti gudang logistik dan pasar), sementara KDMP bertindak sebagai operator retail yang melayani kebutuhan harian anggotanya.

Dengan pola ini, kendali atas aset tetap desa tetap berada di bawah pemerintahan desa melalui BUMDes, sehingga menjamin bahwa nilai tambah dari infrastruktur yang dibangun dengan dana publik tetap menjadi milik kolektif desa dalam jangka panjang.

Arah Kemandirian Desa

Mengacu pada analisis di atas, pemerintah desa perlu mengambil langkah-langkah strategis yang terukur dengan tetap menempatkan BUMDes sebagai pemegang kendali utama aset publik desa guna menjamin stabilitas Pendapatan Asli Desa bagi seluruh warga.

Seiring dengan masifnya program Koperasi Desa Merah Putih, aparat desa dituntut untuk waspada terhadap skema pinjaman yang menggunakan Dana Desa sebagai jaminan, mengingat kegagalan manajerial pada unit koperasi dapat berimplikasi pada pemotongan otomatis anggaran desa di masa depan melalui mekanisme intercept.

Oleh karena itu, pembangunan sinergi harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian di mana aset fisik yang dibangun melalui dana KDMP tetap tercatat secara legal sebagai aset desa yang dikelola kolektif, sehingga memberikan nilai tambah jangka panjang yang berorientasi pada kemakmuran umum, bukan sekadar kepentingan kelompok anggota tertentu.

Keberhasilan ekonomi perdesaan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dikucurkan, tetapi oleh seberapa inklusif manfaat yang dihasilkan bagi setiap warga desa tanpa terkecuali.

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas