Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Quo Vadis Industri Sawit Indonesia?

Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo, semangat Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 masih menyala optimistis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Quo Vadis Industri Sawit Indonesia?
Dok. pribadi
Algooth Putranto, Pengurus Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi (ADPIKI), Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara 

Di masa lalu, pelaku usaha cukup menggunakan izin lisan atau Hak Pakai untuk mengelola lahan tersebut.

Namun kini, pemerintah menuntut hal itu dilegalkan dalam bentuk kemitraan resmi.

Di sinilah letak sumbatan komunikasinya.

Di satu sisi industri gagap beradaptasi, di sisi lain Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)—tim gabungan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025—bergerak sangat agresif.

Satgas ini fokus pada penertiban dan penyelamatan aset negara dari perambahan lahan ilegal, termasuk mengaudit jutaan hektare kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan.

Dampaknya, pelaku usaha yang selama ini merasa patuh dan telah berinvestasi bertahun-tahun lewat skema Hak Pakai (yang dibenarkan regulasi lama) kini didera kecemasan.

Mereka khawatir menjadi korban "permainan" oknum di lapangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mulai dari ancaman penyitaan lahan yang membuat operasional lumpuh hingga buah sawit membusuk, hingga denda administratif yang dasar perhitungannya kerap tidak transparan. Industri bingung, petani pun kelimpungan.

Kondisi ini diperkeruh karena Satgas PKH belum memiliki kanal komunikasi yang transparan dan persuasif bagi pengusaha yang taat hukum.

Sejauh ini, narasi yang muncul ke publik lebih menonjolkan dramaturgi ketegasan fisik, mirip penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP.

Panggung depan yang disuguhkan selalu seputar penyitaan lahan dan denda bernilai fantastis.

Di ujung cerita, lahan-lahan sitaan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara—sebuah langkah yang memicu spekulasi buruk di masyarakat yang minim literasi karena mengesankan perusahaan tersebut sekadar penampung pensiunan institusi tertentu.

Dengan kebuntuan informasi dan pendekatan penegakan hukum yang sarat drama ini, wajar jika pelaku usaha menjadi jeri.

Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, keran pelarian modal (capital outflow) dari industri sawit nasional bisa terbuka lebar.

Baca juga: Petani Sawit Khawatir Ekspor CPO Satu Pintu Bikin Harga TBS Ambruk

Trauma Masa Lalu dan Ancaman Capital Outflow

Seolah kejutan belum cukup, pemerintah juga berencana menyentralisasi penjualan sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas