Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Spesialis Pembobol Warung Diciduk

spesialis pembobol warung dan kios

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN-Tim Sat Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap Nano Saputra (21), warga jalan Pramuka, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar lampung, tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap Korban, Wintarsih, warga jalan Sisingamangaraja No. 84, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Ketut Suryana menuturkan, pelaku melakukan pencurian pada pukul 23.00 WIB, dengan memasuki warung milik korban, dengan cara merusak kunci gembok warung. "Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mengambil barang-barang berupa 10 bungkus rokok Surya 16, lima bungkus rokok Sampoerna Mild, lima bungkus rokok Marlboro, 24 pasang sendal jepit, dua kilo telur ayam, lima kaleng susu, 10 kotak lilin, 360 sachet sampo, 25 lempeng obat, lima kaleng sarden, 30 pasta gigi, 45 kaleng minuman, 48 sachet detergen, 50 batang sabun mandi, 12 alat kecantikan, 48 bungkus pampers, dan tiga buah kursi plastik," tuturnya, Selasa(03/02/15).

Kerugian yang dialami korban ditaksir sebanyak, Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Nano ternyata spesialis pembobol warung dan kios. Ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 18 (delapan belas) TKP di wilkum Polsek Tanjung Karang Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu,"ujar Ketut.

Barang bukti yang disita berupa empat buah obeng, satu buah palu, belasan hand phone dari berbagai merek, puluhan voucher pulsa, dan satu unit speda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BE 7676 RD. "Tersangka juga sempat melakukan aksi bobol bersama kedua rekannya bernama Agung, dan Pelly. Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai DPO, dan sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut," tambah Ketut.

pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana melaporkan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas