NEWSVIDEO: BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu
Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan sabu seberat 92 gram
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (24/3/2015) melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan mengaku pemusnahan ini dari hasil penegahan yang dikakukan di Hotel Sky View Batam Centre kamar 201 sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (17/2/2015) lalu.
Dari penegahan itu, BNN Kota Batam berhasil menangkap inisial H dan MI. Dan dari tangan H berhasil diamankan sabu-sabu seberat 95,60 gram. "Dari kasus pertama ini ada dua tersangka dan barang bukti 95,60 gram," kata Benny, Selasa (24/3/2015).
Penangkapan kedua, lanjut Benny masih di Februari pihaknya berhasil menangkap inisial F dan H yang diamankan didepan PT Surveyor Indonesia Batu Ampar Batam Kepulauan Riau sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (24/3/2015).
"Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan sabu seberat 92 gram," terang Benny.