NEWSVIDEO: Perampok Toko Emas Divonis Seumur Hidup
Saat itu para perampok sempat mendapat perlawanan dari pedagang, sampai terjadi pergumulan. Dua orang tewas dalam kasus perampokan sadis ini.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap lima orang terdakwa pelaku perampokan toko emas Arafah di Jalan Pasar Kalindo, Belitung, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/4/2015).
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap mereka, kelima terdakwa yang terdiri atas Nor Syamsul Bahri, Hartono, Sadewa, Arief Gunawan, dan Andrei menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Akhmad Rifain SH menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perampokan toko emas Arafah terjadi pada Sabtu 28 Juni 2014 silam. Perampok berhasil membawa kabur emas seberat 22 kilogram dan menembak salah seorang kerabat korban yang mencoba melawan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api jenis pistol dan dua airsoft gun.
Para perampok sempat mendapat perlawanan dari pedagang, sampai terjadi pergumulan. Dua orang tewas dalam kasus perampokan sadis ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.