Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Asyani Minta Bantuan Hukum ke LBH Jakarta

Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya

Editor: Bian Harnansa

Seusai divonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah oleh PN Situbondo. Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya. (KOMPAS TV)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas