Nenek Asyani Minta Bantuan Hukum ke LBH Jakarta
Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya
Editor: Bian Harnansa
Seusai divonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah oleh PN Situbondo. Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya. (KOMPAS TV)