NEWSVIDEO: Kepala Sekolah Beri Keterangan Soal Pesta Bikini
Kepala Sekolah SMAN 29 Jakarta, Ratna Budiarti mengatakan, ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para kepala sekolah.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Kepala Sekolah SMA Negeri yang namanya dicatut untuk undangan pesta bikini memberi keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Kepala Sekolah SMAN 29 Jakarta, Ratna Budiarti mengatakan, ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para kepala sekolah. Pertanyaannya seputar dimana kejadian dan apa yang diketahui dengan pihak penyelenggara acara.
“Kita sudah serahkan semua kepada pihak kepolisian. Mereka akan menindaklanjuti. Kami di sini untuk dimintai keterangan. Kami tetap meminta permohonan maaf secara terbuka. Pihak Divine Production harus mengundang kami semua, bukan mendatangi satu per satu. Kami punya atasan (Kepala Dinas Pendidikan DKI), kami meminta diundang di kantor atasan kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, permintaan maaf secara terbuka juga belum tentu menggugurkan laporan atau membuat para kepala sekolah mencabut laporannya.
“Kita sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk diadakan satu pertemuan dimana pihak Divine mengaku bersalah dan meminta maaf di mata kami semua. Harus diliput media elektronik maupun cetak, maupun di YouTube. Kembalikan nama baik sekolah kami seperti semula. Hari ini kami menyampaikan itu kepada petugas,” tuturnya.
Seperti diketahui, pihak sekolah melaporkan Event Organizer (EO) Divine Production, penyelenggara pesta bikini, ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik pada Selasa (28/4/2015) lalu.
Sembilan sekolah itu adalah SMAN 12 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 29 Jakarta, SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta.
Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP oleh SMA Muhammadiyah Jakarta.
Sedangkan sembilan sekolah lainnya melaporkan dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan.(*)