NEWSVIDEO: Fariz RM Divonis 8 Bulan Kurungan
Sebelumnya, pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu dituntut dengan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan vonis terhadap musisi Fariz RM selama delapan bulan kurungan penjara, Rabu (6/5/2015). Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 10 bulan.
Hakim ketua, Tatiek Hardianti dalam persidangan membacakan pertimbangan putusan, antara lain yang memberatkan bahwa Fariz pernah dipidana karena narkotika, sedangkan yang meringankan yakni menjalani sidang dengan baik.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan potong masa tahanan. Membayar biaya perkara Rp 2.000," ujar Tatiek membacakan putusan.
Fariz maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Sebelumnya, pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu dituntut dengan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tuntutan hukuman sepuluh bulan penjara.
Pria gondrong tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, dan beberapa alat hisap sabu.(*)