NEWSVIDEO: Polsek Kuta Tangkap Pencuri HP Di Bali
Akan dijual Rp 3 juta butuh uang untuk biaya orang tua yang sakit di Aceh
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI, MANGUPURA - Jajaran Polsek Kuta kembali menangkap pelaku pencurian handphone (HP), dengan tersangka laki-laki berinisial NRS (24). NRS mengaku jika HP yang ia curi akan dijual seharga Rp 3 juta.
"Akan dijual Rp 3 juta, butuh uang untuk biaya orang tua yang sakit di Aceh. Butuh biayanya Rp 2.5 juta," ujar NRS kepada Tribun, Senin (11/5/2015) siang di ruang penyidik Mapolsek Kuta.
Sementara itu, Kapolsek Kuta, Kompol IB. Dedi Januarta mengatakan, korbannya adalah WNA yang berasal dari Yaman. Kronologis kejadiannya, hari kamis (7/5/2015) sekira pukul 03.30 Wita pagi korban dengan pelaku ada hubungan pertemanan dirayu lalu diajak kencan.
Sehingga NRS ini melirik HP korban yakni Iphone 6 dan langsung mengambilnya lalu pergi menggunakan sepeda motor milik NRS. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Iphone 6 dan sepeda motor pelaku.
NRS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun