Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Janda Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Barelang

Janda beranak dua tertangkap polisi saat membawa sepuluh kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - EM (25), Janda beranak dua tertangkap polisi saat membawa sepuluh kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering di pelabuhan domestik pelabuhan sekupang Batam Kepulauan Riau, Sabtu (23/5/2015).

Dari pengakuan EM, dun ganj tersebut dibwanya dari Aceh melalui pelabuhn darat ke Dumai dan kemudian melanjutkan perjalan ke Batam melalui jalur laut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid mengaku ‎pelaku bukanlah pemain baru, melainkan sudah pernah beberapa kali melakukan hal ini, namun sebelumnya bukan ke Batam, akan tetapi ke daerah Jambi.

"Pelaku sebenarnya hendak mengelabui petugas dengan ke Tanjungpinang terlebih dulu, baru dari sana balik lagi ke Batam. Dengan maksud tidak mungkin petugas menyangka ganja tersebut masuk dari Tanjungpinang. Namun petugas lebih dulu melihat gelagat aneh, makanya pas diamankan dan digeledah, petugas menemukan 10 kg lebih ganja yang sudah dipaket seperti batu bata," kata Kompol Irham Halid, Selasa (26/5/2015).

Tak saja itu, bahkan untuk mengelbui petugas pelaku mengemas daun ganja kering tersebut di dalam kontang carefor dan kantong yang bertuliskan go green. "Tujuan pelaku biar petugas tidak mengetahuinya," ujar Irham Halid.

Sementara EM kepada Tribunnews Video mengaku nekad melakukan itu karena dirinya tidak lagi memiliki suami alias janda, sehingga harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

BERITA TERKAIT

"Saya janda dan punya anak dua, makanya saya mau saja melakukan hal ini, dari pada saya mencuri," katanya seraya menambahkan perkilonya dirinya diberikan upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

EM mengaku hal inipun baru dilakukannya dua kali, dimana di Jambi pertama kalinya dan kedua kalinya ke Batam.

Dan dari perbuatan ini, EM terncam hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 112 ayat 1, jo 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas