Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah

Total ada 31 jenis barang mulai dari elektronik sampai tas dan perhiasan yang tidak lagi dikenakan pajak barang mewah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Selama ini televisi, kulkas, dan ac dikenakan pajak barang mewah antara 10% - 20% dari harga.

Total ada 31 jenis barang mulai dari elektronik sampai tas dan perhiasan yang tidak lagi dikenakan pajak barang mewah. Sejumlah barang mewah seperti tas bermerek, kristal, dan piano juga keluar dari daftar barang yang terkena pajak barang mewah.

Pemerintah akan mengganti kehilangan penerimaan pajak dengan menerapkan bea masuk impor sebesar 7,5% – 10%. Draft aturan pajak barang mewah yang baru ini sudah selesai dan tinggal menunggu disahkan jadi undang-undang.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas