NEWS VIDEO: Kurir Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup
Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25) terancam hukuman seumur hidup setelah tertangkap tangan membawa 40 kilogram ganja di Batam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25) terancam hukuman seumur hidup. Dua warga Aceh ini tertangkap tangan membawa ganja di Pelabuhan Beton Sekupang Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2015).
Baca juga: Pembawa Ganja 40 Kilogram Ini Klaim Hanya Bawa Ikan Asin dan Emping
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku keduanya terancam hukuman seumur hidup mengingat ganja yang dibawanya berjumlah lebih dari 40 kilogram yang sudah dikemas rapi dan siap pakai.
"Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan membawa ganja kering asal Aceh melalui jalur laut. Dani mengangkut puluhan paket ganja yang dimasukkan ke dalam kardus dari pelabuhan Belawan Medan menuju Batam menggunakan kapal Kelud. Sementara itu rekannya, Riski telah menunggu di pelabuhan," kata Asep Safrudin, Kamis (25/4/2015).
Kedua pelaku ini satu jaringan peredaran ganja dari Aceh. Masing-masing pelaku berbagi peran. Dani merupakan kurir yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial Sp (DPO) di Medan. Sedangkan Riski mengedarkan ganja di Batam.
"Yang satu kurir dan yang satu adalah pengedarnya. Kurir ini diberi upah Rp2 juta," terang Asep.