Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Mahasiswa Desak Polda Tindak Pelaku Perambahan Hutan Rakyat

Hutan Tahura tersebut telah memilki legalitas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan massa dari Mahasiswa Lira Indonesia (MAHALI), menggelar aksi di depan Mapolda Riau, mendesak agar pihak Polda Riau segera menindak para pelaku perambahan dan pengalih fungsian lahan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura), Rabu (1/7/2015).

Hutan Tahura tersebut telah memilki legalitas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan, dengan luas lebih kurang 6172 ha, yang masuk dalam tiga wilayah, Pekanbaru, Siak dan Kampar.

Massa menilai, Tahura itu kini sudah diperjual belkan oleh oknum-oknum tertentu.

Adanya perambahan hutan dan pengalih fungsi lahan disana, bukan menjadi rahasia umum.

Pasalnya beberapa waktu lalu, seorang petinggi perusahaan PT. Mal bernama Andre alias Heri, yang dijatuhi pidana 3 tahun oleh PN Pekanbaru, atas kasus pengali fungsian lahan disana, meski belakangan vonis itu di mentakhkan di tingkat banding.

Koordinator Aksi, Zulfahmi mendesak agar aparat hukum serius untuk menindak kasus perambahan dan pengalihan lahan di areal Tahura itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka juga mendesak agar aparat juga segera menindak tegas pelaku penggarap hutan tahura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas