Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Mahasiswa Desak Polda Tindak Pelaku Perambahan Hutan Rakyat

Hutan Tahura tersebut telah memilki legalitas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan

Editor: Bian Harnansa

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan massa dari Mahasiswa Lira Indonesia (MAHALI), menggelar aksi di depan Mapolda Riau, mendesak agar pihak Polda Riau segera menindak para pelaku perambahan dan pengalih fungsian lahan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura), Rabu (1/7/2015).

Hutan Tahura tersebut telah memilki legalitas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan, dengan luas lebih kurang 6172 ha, yang masuk dalam tiga wilayah, Pekanbaru, Siak dan Kampar.

Massa menilai, Tahura itu kini sudah diperjual belkan oleh oknum-oknum tertentu.

Adanya perambahan hutan dan pengalih fungsi lahan disana, bukan menjadi rahasia umum.

Pasalnya beberapa waktu lalu, seorang petinggi perusahaan PT. Mal bernama Andre alias Heri, yang dijatuhi pidana 3 tahun oleh PN Pekanbaru, atas kasus pengali fungsian lahan disana, meski belakangan vonis itu di mentakhkan di tingkat banding.

Koordinator Aksi, Zulfahmi mendesak agar aparat hukum serius untuk menindak kasus perambahan dan pengalihan lahan di areal Tahura itu.

Berita Rekomendasi

Mereka juga mendesak agar aparat juga segera menindak tegas pelaku penggarap hutan tahura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas