Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Sengketa Lahan Tiban Mentarau

pemilik lahan atau ahli waris di kawasan Tiban Mentarau

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - ‎Merasa belum diganti rugi lahannya, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (7/7/2015) pemilik lahan atau ahli waris di kawasan Tiban Mentarau Kelurahan Patam Lestari Sekupang Batam Kepulauan Riau melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko yang berdiri diatas lahan tersebut.

Tidak saja penyegelan, ahli waris pemilik lahan juga menghentikan aktivitas pekerjaan sejumlah tukang di proyek tersebut.

"Ini merupakan aksi protes terhadap pihak developer sebab pembangunan ruko dan perumahan diatas lahan 9,6 hektare ini tanpa melalui proses ganti rugi kepada ahli waris yang sudah menguasai lahan itu sejak tahun 1962 silam," kata Abdul Majit, Ahli Waris Lahan di Kawasan Tiban Mentarau, Selasa (7/7/2015).

Abdul Maji‎t mengaku sebelumnya memang pernah ada perundingan dengan pihak pengembang, namun sampai saat itu hal itu tidak menemukan titik terang, alias gagal.

"Makanya saya kaget kenapa pihak pengembang nekat melakukan pembangunan," ungkap Abdul Majit.

Dari pembangunan ruko dan perumahan itu, sedikitnya 9,6 hektar lahan miliknya yang diserobot pihak pengembang.

Berita Rekomendasi

Senada ditambahkan Amirudin keluarga ahli waris mengaku lahan itu milik almarhum Abdurahman yang saat ini dikelolah anaknya Abdul Majit. Namun belakangan, lahan ini malah dibangun ruko tanpa melalui prosedur ganti rugi.

Pihak Developer dalam hal ini PT Aktual Mitra dan PT Cipta Land langsung banguan saja dengan berdalih memiliki PL dari BP Batam serta sudah membayar UWTO.

"Sempat ahli waris punya kuasa hukum. Namun kuasa hukum itu belakangan mundur karena dikasih uang Rp50 juta oleh pihak pengembang. Uang yang Rp50 juta itu diklaim sebagai uang ganti rugi. Padahal uang itu memang untuk kuasa hukum ahli waris supaya mundur," kata Amirudin.

Dari alasan itu, hingga saat ini pihak pengembang tetap tidak mau membayar ganti rugi sesuai tuntutan pihak ahli waris yakni Rp50 ribu permeter.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas