Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Sosialilasi Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Naker Batam I Didi Suardi mengaku perubahan ini terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) terus melakukan sosialisasi perubahan regulasi program yang dimilikinya, mulai dari peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan, menjadi 10 tahun masa kepesertaan hingga beberapa aturan baru lainnya.

Kepala Kantor BPJS Naker Batam I Didi Suardi mengaku perubahan ini terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang terus diperbarui untuk mensejahterakan pekerja di Indonesia.

"Dulukan menggunakan PP 14 tahun 1993 dan turunannya, kini mengunakan sesuai dengan PP No.44 2015," kata Didi Suardi, Rabu (8/7/2015).

Didi mengaku dari perubahan ini, Kementrian Ketenagakerjaan mengaluarkan kebijakan dan tolerasi bahwa untuk pekerja yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan secara penuh hingga 3 Agustus 2015 mendatang.

"Kemarinkan kami belum tahu tolerasi yang diberikan sampai kapan, nah kemarin Kementerian sudah mengeluarkan kebijakan itu, namun hanya sampai 3 agustus 2015. Dan itupun untuk pekerja yang berhenti terhitung 1 Juni 2015. Tapi jika ada pekerja yang diberhentikan terhitung Juli 2015, tolerasi ini tidak berlaku untuk pekerja tersebut," terang Didi.

Mengenai perubaan dari PP 14 1993 menjadi PP No.44 2015, Didi menjelaskan ada beberapa perubahan aturan program disana, diantaranya klaim seperti biaya obat dan perawatan yang sebelumnya maksimal Rp20 juta, kini pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan yang ditujuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas