Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Masjid Kayu Tempat Wisata Religi di Pangkalpinang

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sering di dengar sebagai provinsi Bumi Serumpun Sebalai

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews.COM, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG-- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sering di dengar sebagai provinsi Bumi Serumpun Sebalai memiliki tempat-tempat wisata yang dapat dikunjungi. Provinsi Kepulauan yang terkenal dengan kawasan wisata pantai dan kuliner menarik minat pelancong maupun masyarakat setempat yang melakukan perjalanan wisata.

Selain wisata pantai, Kota Pangkalpinang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tempat untuk melakukan wisata religi, yaitu di Kelekak Community Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Ada sebuah masjid kayu berukuran 12 x 12 meter yang didirikan tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 di atas areal hampir tiga hektar.

Dikawasan Masjid Kayu ada galerry tempat menyimpan mainan dan barang-barang era dulu, asrama berbentuk rumah hume.

Untuk menuju ke areal wisata religi, dapat ditempuh perjalanan sekitar 20 menit dari Bandara Depati Amir atau sekitar 15 kilometer untuk sampai ke lokasi Masjid Kayu.

Apabila perjalanan dari Alun-alun Taman Merdeka titik nol Kota Pangkalpinang, dapat menggunakan transportasi kendaraan roda dua dan roda empat dengan jarak sekitar 6 kilometer ke Masjid Raya Tuatunu Indah. Sedangkan dari Masjid Raya untuk ke Masjid Kayu sekitar 4 kilometer.

Berita Rekomendasi

Dengan lokasi yang asri, kawasan Masjid Kayu sebagai tempat pilihan untuk tempat wisata religi bersama keluarga.

Sebagai wisata religi, edukasi dan budaya, sehingga akan membangun kampung Quran yang dihuni bagi pecinta Quran melalui anak penghafal quran terutama anak yatim dan yatim piatu.

Tags:
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas