VIDEO: Polda Kalbar Bentuk Tim Khusus Kebakaran Lahan
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Video Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Polda Kalbar membentuk desk khusus dalam penanganan kebakaran lahan, jika penyebabnya dilakukan oleh masyarakat ditangani ditingkat Polres maka kebakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi seperti perusahaan perkebunan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Sebelumnya pada awal Januari 2015 Polda Kalbar juga telah membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna melakukan tindakan prefentif dan pre emtif dalam mengantisipasi kebakaran lahan.
“Khusus yang dilakukan masyarakat (wilayah hukum Polresta Pontianak) ditangani Polresta Pontianak, sedangkan untuk kasus yang dilakukan oleh perusahaan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” Kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, Minggu (12/7/2015)
Selain mengedepankan Ditreskrimum, Kapolda Kalbar juga menekankan jika aspek penanganan kebakaran lahan tidak terlepas dari instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkebunan di Kementrian Pertanian. Terutama dalam pengadaan saksi ahli maupun mengenai perijinan bagi perusahaan yang bersangkutan.