Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Margriet

menolak gugatan praperadilan Margriet Megawe Membunuh Engeline

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Engeline, yang diajukan Margriet Megawe. Artinya, penetapan Polda Bali atas Margriet sebagai tersangka tunggal pembunuh Engeline, sah dan benar berdasarkan hukum.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas