Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Belasan Mucikari Tamansari Dibekuk Polda Metro Jaya

shortime Rp 400.000 dan untuk longtime sebesar Rp 800.000

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Wartakota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, Semanggi, Warta Kota - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi dengan modus mengangkut PSK di dalam mobil.

Mereka beroperasi di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas menangkap tersangka SU dan 30 wanita PSK yang dipekerjakannya. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes

Krishna Murti mengatakan, penggerebekan dilakukan pada (1/8) malam di toko (ruko) di Jalan Tamansari II no. 6Ca.

"Pelaku membuka tempat penampungan 30 orang wanita yang dipekerjakan sebagai PSK, mereka dimasukkan ke mobil-mobil dan dibawa berkeliling ke para calo," kata Krishna di kantornya, Minggu (2/8).

Para wanita tersebut ditawarkan kepada pelanggan atau pria hidung belang dengan lima mobil. Setiap mobil disopiri karyawan SU danberisi empat sampai lima orang PSK.

Setiap berhenti di tempat calo, maka pelanggan yang tertarik akan mendatangi mobil.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya para pelanggan memilih siapa yang akan diajak berkencan dengan posisi PSK masih duduk di dalam mobil. Jika terjadi kesepakatan, maka mereka akan bergerak menuju hotel-hotel di kawasan Taman Sari.

“Pelanggan harus lebih dulu membayar kepada mucikari atau dititipkan melalui sopir. Tarifnya untuk shortime Rp 400.000 dan untuk longtime sebesar Rp 800.000 per orang sekali kencan.

Dalam satu tahun terakhir, setidaknya pelaku mendapat omzet Rp 1,5 miliar- Rp 1,8 milyar, karena satu PSK melayani dua sampai tiga pelanggan setiap hari," terangnya.

SU ditahan dan dijerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara para PSK menjadi saksi dan dipulangkan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas