Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: PDI Perjuangan Gugat KPU Surabaya

mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Menyikapi penundaan pilkada serentak di kota Surabaya, Ketua DPC PDI-Perjuangan kota Surabaya yang juga calon wakil wali kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PDI-P juga akan menggugat KPU Surabaya ke PTUN jika mengeluarkan surat resmi penundaan pilkada Surabaya hingga tahun 2017. Menurut Wisnu pemerintah seharusnya mengakomodasi calon tunggal melalui undang-undang agar proses demokrasi tetap berjalan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas