VIDEO: PDI Perjuangan Gugat KPU Surabaya
mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Editor: Bian Harnansa
Menyikapi penundaan pilkada serentak di kota Surabaya, Ketua DPC PDI-Perjuangan kota Surabaya yang juga calon wakil wali kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, PDI-P juga akan menggugat KPU Surabaya ke PTUN jika mengeluarkan surat resmi penundaan pilkada Surabaya hingga tahun 2017. Menurut Wisnu pemerintah seharusnya mengakomodasi calon tunggal melalui undang-undang agar proses demokrasi tetap berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.