VIDEO: Gatot dan Istrinya Diperiksa KPK
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti diperiksa KPK.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan dua saksi kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas tersangka O.C. Kaligis, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Kedua saksi tersebut yaitu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.
Keduanya juga merupakan tersangka kasus suap tersebut.
Setelah diperiksa, Evy yang berjilbab hitam dan mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK, keluar lebih dulu tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar Gedung KPK.
Ia langsung menuju mobil, kemudian pergi.
Sekitar 15 menit kemudian, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terlihat berjalan keluar gedung.
Para awak media bersiap mengambil posisi untuk mengambil gambar dan mewawancarainya terkait pemeriksaan yang baru saja selesai.
"Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama O.C. Kaligis, ya," ucapnya ketika berhadapan dengan para wartawan di depan pintu masuk Gedung KPK.
Setelah memberi keterangan singkat kepada awak media tersebut langsung menuju mobil, kemudian pergi.
Sementara itu, pengacara keduanya, Razman Nasution, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK yang tidak memberi tahu status pemanggilan kedua kliennya tersebut kepada para wartawan.
"Kalau klien kami dipanggil, itu sebaiknya harus ada informasi ke kami, minimal info buat isi pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menangkap tangan Pengacara Gerry sedang melakukan suap kepada Hakim PTUN Medan.
Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkembangan kasus suap tersebut, KPK menjerat Pengacara O.C. Kaligis, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, dan Istri Gubernur Sumut, Evy Susanti sebagai tersangka. (*)