Pasal Penghinaan Sekarang Beda dengan Jaman SBY (NEWSVIDEO)
Menghina Presiden sama dengan Menghina Simbul Negara
Editor: Bian Harnansa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku heran pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden itu diributkan. Menurut dia, pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.