Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Terbukti Bersalah, 27 Warga Kampungpulo Akan Dibebaskan

Jika bukti permulaan dugaan pidana aksi penyerangan dan perlawanan petugas cukup, maka 27 orang yang diamankan bisa dijadikan tersangka.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian menyesalkan terjadinya kericuhan pada proses penggusuran rumah warga di bantaran kali Ciliwung, Kampungpulo, Jakarta Timur.

“Kami sangat menyesalkan tindakan hukum harus dilakukan, upaya paksa harus dilakukan. Saya selaku pemimpin Polda Metro tentunya berkewajiban menjaga ketertiban publik sekaligus juga mengakomodasi semua pihak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/8/2015).

Ia menjelaskan, jika bukti permulaan dugaan pidana aksi penyerangan dan perlawanan petugas cukup, maka 27 orang yang diamankan bisa dijadikan tersangka.

“Kalau ada bukti permulaan yang cukup, proses hukum kita lakukan. Penahanan tidak menjadi keharusan, nanti kita akan komunikasikan. Kita empati, tapi hukum harus ada. Jadi kalau tidak ada bukti tambahan, dalam 24 jam akan kita bebaskan,” katanya.

Kapolda mengatakan, langkah-langkah yang polisi lakukan untuk membantu pemerintah daerah, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Ia berharap warga dapat menjaga kepentingan publik, dan pemerintah daerah juga dapat mengakomodasi kepentingan warga sepanjang ketentuan hukum.

Menurut Tito, selama bertahun-tahun pemukiman di Kampung Pulo terendam banjir dan tidak ada jalan lain selain relokasi.

BERITA TERKAIT

Namun ada tiga tuntutan warga yakni jangan menggusur makam tokoh yang ada di lokasi, juga musala tidak digusur, dan permintaan agar warga yang sudah lama tinggal di sana, namun tidak mengantongi surat atau sertifikat mendapat prioritas mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa).

Sedangkan permintaan ganti rugi tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan hukum. Sebab, tanah yang dipakai warga untuk mendirikan rumah merupakan milik negara.

"Permintaan ganti rugi apalagi dengan jumlah besar, secara hukum sulit. Karena kalau seandainya dipenuhi, yang memberikan uang 25 persen dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanpa dasar, malah bisa kena tindak pidana korupsi. Menggunakan uang negara dengan melawan hukum, menguntungkan orang lain, pejabat negara bisa kena," katanya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas