Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dakwaan JPU Terhadap Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Ia juga dianggap telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar dan 17 juta real Saudi.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyelewangan dana haji tahun anggaran 2010-2011, dengan terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu, telah mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR RI untuk memasukkan beberapa orang ke Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), tanpa melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Slamet Riyanto menerima permintaan Panja Komisi Delapan DPR RI, agar mengakomodir orang-orang (tertentu) agar dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas BPIH Arab Saudi," ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di persidangan tersebut.

"Permintaan tersebut disampaiakan oleh Slamet Riyanto kepada terdakwa, dan terdakwa mengakomodir," katanya.

Selain itu, JPU juga mendakwa Mantan Menteri Agama tersebut telah memperkaya diri dengan jumlah uang sekitar satu miliar rupiah, dan satu lembar potongan Kiswah.

Ia juga dianggap telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar dan 17 juta real Saudi.

Berita Rekomendasi

Setelah dakwaan selesai dibacakan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa yang saat itu berbaju batik, terntang mengerti atau tidaknya dakwaan tersebut.

"Atas dakwaan ini, saudara sudah mengerti?" tanya hakim ketua kepada terdakwa.

"Secara bahasa saya mengerti, tetapi secara substansial saya tidak mengerti, karena saya tidak melakukan dakwaan-dakwaan seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," jawab terdakwa.

Lalu terdakwa menjelaskan sedikit pembelaannya dalam persidangan tersebut, yang menyatakan bahwa dirinya ketika itu dengan Komisi VIII DPR RI hubungannya sedang tidak baik.

Jadi tidak mungkin mengakomodir permintaan-permintaan yang didakwakan JPU kepadanya.

Setelah itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Selesai menjalankan persidangan, Mantan Menteri Agama itu memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pemidanaan dirinya oleh KPK, bernuansa politik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas