Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Suap LPJK dan APBD Muba
Dalam berkas yang dibacakan jaksa KPK, berulang kali nama Lucianty disebutkan jaksa.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hartati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015 dengan terdakwa Kepala Bappeda, Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2015).
Faisyar dan Syamsudin Fei menghadiri sidang perdana kasus mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2015). (Tribun Sumsel/Hartati)
Sidang perdana berjalan lancar, dipimpin oleh Hakim Ketua, Parlas Nababan dan dua Hakim Anggota, Gustina SH dan Subandi SH.
Kedua terdakwa disangka atas Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faisyar dan Syamsudin Fei menjalani sidang perdana kasus mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2015). (Tribun Sumsel/Hartati)
Penuntut Umum KPK membacakan berkas perkara kedua terdakwa secara begantian dan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Dalam berkas yang dibacakan jaksa KPK, berulang kali nama Lucianty disebutkan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)