Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan

Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang, pada Kamis (9/9/2015) kemarin.

Namun, dari 32 Laporan Polisi itu, belum satu pun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya Dinas Kehutan Provinsi Riau menyatakan ada 12 perusahaan yang terindikasi karhutla.

Brigjen Pol Dolly mengatakan pihaknya baru menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat aksi karhutla.

Perusahaan tersebut yakni PT. LIH.

Rekomendasi Untuk Anda

Dolly Bambang mengatakan kasus pembakaran lahan memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktiannya.

Pihaknya harus menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas