Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan

Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang, pada Kamis (9/9/2015) kemarin.

Namun, dari 32 Laporan Polisi itu, belum satu pun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya Dinas Kehutan Provinsi Riau menyatakan ada 12 perusahaan yang terindikasi karhutla.

Brigjen Pol Dolly mengatakan pihaknya baru menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat aksi karhutla.

Perusahaan tersebut yakni PT. LIH.

Berita Rekomendasi

Dolly Bambang mengatakan kasus pembakaran lahan memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktiannya.

Pihaknya harus menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas