32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan
Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang, pada Kamis (9/9/2015) kemarin.
Namun, dari 32 Laporan Polisi itu, belum satu pun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, sebelumnya Dinas Kehutan Provinsi Riau menyatakan ada 12 perusahaan yang terindikasi karhutla.
Brigjen Pol Dolly mengatakan pihaknya baru menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat aksi karhutla.
Perusahaan tersebut yakni PT. LIH.
Dolly Bambang mengatakan kasus pembakaran lahan memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktiannya.
Pihaknya harus menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.