VIDEO Polisi Tangkap 41 Orang Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
kasus pembakaran hutan dan lahan
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sudah 41orang ditahan dan dijadikan tersangka oleh jajaran Kepolisian Daerah Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Jumlah tersangka karhutla diamankan sejak Januari 2015- September 2015. Sebanyak 41 orang yang diamankan, berdasarkan 37 laporan polisi.
Kabag Bin Opss Dirkrimsus Polda Riau, Kompol Harry Wiawan Harun pada Rabu (16/9/2015) mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan adalah para pelaku yang tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan.
Sebanyak 41 orang tersangka itu masing-masing, 1 tersangka ada di Meranti, 2 tersangka di Dumai, 2 tersangka di Kampar, 5 di Rokan Hulu, 4 di Siak, 7 di Pelalawan, 8 di Inhu, 3 di Bengkalis, 5 di Rokan Hilir dan 4 di Inhil.
Para pelaku tersebut mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Selain itu, beberapa tersangka juga mengaku membakar lahan atas suruhan pemilik lahan dengan imbalan upah yang dijanjikan.
Selain warga, ada satu perusahaan yakni PT. Langgam Inti Hibrindo yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Polisi masih mendalami dugaan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk saksi ahli.